Macam-Macam Potongan Gaji Karyawan, Sekarang Tambah Tapera!

Tapera menambah daftar panjang potongan gaji bagi karyawan. (Sumber gambar: freepik.com)

Like

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kian ramai jadi bahan perbincangan masyarakat. Peraturan ini resmi ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 mengenai perubahan PP Nomor 25 Tahun 2020.

Perubahan ini resmi ditetapkan semenjak 20 Mei 2024 dan menuai pro dan kontra dari masyarakat luas. Ada yang menyayangkan penetapan peraturan ini karena dianggap memberatkan karyawan juga perusahaan.

Sebenarnya apa saja sih iuran yang wajib dibayarkan karyawan? dan kenapa peraturan ini banyak menimbulkan pro-kontra di masyarakat. Yuk, simak penjelasannya dalam artikel ini, Be-emers!

Baca Juga: Pemerintah Potong 3% Gaji Karyawan Usai Regulasi Tapera Terbit, Akankah Efektif bagi Pekerja?

 

Potongan Gaji Karyawan Tiap Bulan

PPh 21

Adalah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang wajib dibayarkan seorang karyawan. iuran ini wajib dibayarkan bagi perseorangan atau mereka yang memiliki penghasilan.

Pajak penghasilan sendiri, diatur dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-32/PJ/2015.


Besaran penghasilan kena pajak yang harus dibayarkan oleh pegawai ditentukan beberapa hal, seperti gaji pokok, tunjangan, penghasilan tidak kena pajak, dan juga status kepegawaian.

Semua hal tersebut kemudian jadi landasan untuk perhitungan pajak final.

Pph 21 biasanya perusahaan bayarkan secara kolektif. Perusahaan akan memotong gaji yang pegawai terima secara otomatis tiap bulan.

Baca Juga: Ramai! Gaji Karyawan dipotong untuk Tapera, Berikut Tujuan dan Manfaatnya!

 

BPJS Kesehatan

Potongan wajib yang harus pegawai bayarkan lainnya adalah iuran BPJS Kesehatan sebesar 5% gaji per bulannya.

Yang secara spesifik sebesar 4% dibebankan untuk perusahaan dan 1% lainnya untuk karyawannya sendiri.