Short Selling Dapat Fatwa Haram dari MUI Sebelum Dirilis BEI, Kok Bisa?

Short Selling dapat cap transaksi haram dari MUI (Sumber gambar: iStockphoto/Maximusnd)

Like

Bursa Efek Indonesia (BEI) akan kembali mengeluarkan transaksi baru dalam jual beli saham, yaitu short selling, Sayangnya, sebelum diluncurkan transaksi short selling sudah mendapat fatwa haram dari MUI. Rencananya, BEI akan meluncurkan Short Selling selambat-lambatnya pada Oktober 2024. 

Sebelum Short Selling, BEI sempat merilis Full Call Auction (FCA) pada Maret lalu. Akan tetapi, metode perdagangan saham tersebut malah menuai banyak kontroversi yang datangnya dari para investor.

FCA dinilai bisa menimbulkan kerugian yang besar, sebab membuat market mood meninggi dan tawaran harga dari saham juga tidak bisa dilihat oleh investornya.

Pergerakan kinerja dari Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) jadi ikut terpuruk karena minimnya peminat dari FCA. 

Selain FCA, BEI juga meluncurkan Single Stock Futures yang merupakan produk derivatif dengan cara menjual atau membeli sahamnya melalui perjanjian kontrak dari kedua belah pihak. SSF punya keunggulan dalam melindungi saham investor dari risiko indeks dan portofolio yang tidak sesuai.


Baca Juga: Ramai Pro-Kontra Transaksi Short Selling, Apa Itu?

 

Mengapa Short Selling Haram Menurut MUI?

Belum juga dirilis secara resmi, Short Selling ternyata sudah mendapatkan fatwa haram dari MUI.

Baru-baru ini, MUI mengeluarkan pernyataan mengenai Short Selling BEI. Dilansir dari bisnis.com, Ketua Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) di bidang pasar modal syariah, Iggi Achsien menilai bahwa transaksi Short Selling haram hukumnya untuk dilakukan. 

Mekanisme dari Short Selling dinyatakan tidak sesuai dengan prinsip syariah. Transaksi tersebut telah melanggar peraturan dari Fatwa DSN-MUI Nomor 80 Tahun 2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.

Baca Juga: Film Horor Kiblat Dianggap Menistakan Agama, MUI Minta Dilarang Tayang!

Sesuai dengan fatwanya yang sudah berlandaskan hadist, tertera bahwa praktik Short Selling termasuk ke dalam bai’ al-ma’dum. Penyebabnya karena penjualan harga saham yang tinggi dan bukan kepemilikan dari investornya. 

Ibaratnya, investor hanya meminjam saham punya orang lain untuk dijual. Kalau harganya sudah turun, si investor akan mengembalikan lagi sahamnya ke yang bersangkutan. 

Short Selling ini tak hanya dikategorikan sebagai bai’ al-ma’dum, tetapi juga termasuk ke dalam tindakan gharar karena tidak punya jual beli secara pasti dan jelas serta berisiko adanya perjudian.

Maka dari itu, MUI memperingatkan bahkan melarang para investor syariah untuk bertransaksi saham secara Short Selling. Selain tidak halal, Short Selling berpotensi menimbulkan kerugian yang tak terbatas.

Direktur BEI, Jeffrey Efendy juga setuju dengan pernyataan dari DSN-MUI. Ia akui bahwa Short Selling merupakan produk yang tidak halal.

Namun balik lagi, Jeffrey tidak berhak untuk mengatur dan melarang bertransaksi secara Short Selling. Semuanya bergantung pada pihak investor masing-masing.