Mendaftar Sertifikasi Halal Secara Online, Dijamin Anti Ribet!

Like

Cara Mendaftar Sertifikasi Halal Secara Online

Cukup mudah dan tidak perlu kemana-mana, hanya perlu didampingi pendamping PPH (Proses Produk Halal).

Baca Juga: Panduan Membuat Sertifikat Halal untuk UMKM, Cara Mudah dan Cepat
  1. Pastikan kita sudah memiliki email yang masih aktif dan NIB (Nomor Induk Berusaha), jika belum memiliki NIB dapat mendaftar dulu di https://oss.go.id/
  2. Kemudian buat akun dan ajukan permohonan sertifikasi halal dengan mengisikan data serta upload dokumen persyaratan di https://ptsp.halal.go.id/
  3. Apabila ini merupakan proses berbayar maka pemilik umkm dapat melakukan pembayaran yang kemudian mengunggah bukti bayarnya
  4. Apabila sudah diverifikasi data dan dokumen kita, maka akan ada balasan berupa Surat Tanda Terima Dokumen (STTD)
  5. MUI akan mengunggah ketetapan halal di web tersebut
  6. Badan Penyelenggara Jaminan Produk halal (BPJPH) akan menerbitkan sertifikat halal
  7. Pelaku UMKM dapat mengunduh sertifikat halal



---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Punya opini atau tulisan untuk dibagikan juga? Segera tulis opini dan pengalaman terkait investasi, wirausaha, keuangan, lifestyle, atau apapun yang mau kamu bagikan. Submit tulisan dengan klik "Mulai Menulis".
 
Submit artikelnya, kumpulkan poinnya, dan dapatkan hadiahnya!
 

Gabung juga yuk di komunitas Whatsapp Group kami! Klik di sini untuk bergabung