Tuntutan di Hari Buruh Internasional, Apa Saja ya?

Hari buruh Internasional. Sumber gambar:  Adobe Express

Hari buruh Internasional. Sumber gambar: Adobe Express

Like
Be-emers tanggal 1 Mei merupakan Hari Buruh Internasional. Sejumlah tuntutan disuarakan kaum buruh demi perbaikan nasib kaum buruh itu sendiri.

Tetapi ada tantangan yang harus dihadapi kaum buruh dikala situasi sedang tidak menentu ini. Seperti ancaman Putus Hubungan Kerja (PHK), perlunya perbaikan upah, hingga perlindungan tenaga kerja. 
 
Mengenai hal tersebut, para buruh nasional atau buruh di Indonesia berkumpul di lapangan Monas, untuk menyuarakan tuntutan mereka.

Tuntutan tersebut pun langsung direspon oleh Pemerintah Republik Indonesia.
 

Tuntutan di Hari Buruh Internasional, Apa Saja ya?

Berikut adalah beberapa tuntutan di hari buruh internasional yang mesti dipahami: 

1. Peningkatan kesejahteraan buruh dan Dewan Kesejahteraan Buruh

Kesejahteraan buruh memang menjadi isu utama yang sering dibahas akhir-akhir ini. Hal ini karena kondisi ekonomi yang sulit, upah yang ada belum bisa menutupi kebutuhan pokok. 
 
Menanggapi hal ini, pemerintah menyampaikan akan dibentuk Dewan Kesejahteraan Buruh. Dewan ini nantinya ditugaskan untuk mengawasi aturan dan undang-undang buruh, dan melaporkan undang-undang buruh yang tidak benar atau tidak berpihak kepada hak-hak buruh.
 
Selain itu, pemerintah juga berjanji akan membantu peningkatan kesejahteraan di bidang lain, antara lain peningkatan layanan kesehatan, dan lain-lain.
 

2. Pengendalian PHK dan Dewan Perlindungan PHK

Sama dengan kesejahteraan, PHK juga sedang menjadi masalah utama bagi kaum buruh di Indonesia.
 
Menanggapi hal ini, pemerintah akan membentuk Dewan Perlindungan PHK.
 
Dewan ini nantinya akan ditugaskan agar perusahaan tidak mem-PHK buruh dengan seenaknya atau semena-mena
 

3. Perlindungan Asisten Rumah Tangga

Perlindungan Asisten Rumah Tangga dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Asisten Rumah Tangga 
 
Ini akan bermanfaat agar ada kejelasan jam kerja, hari libur, upah dan sebagainya bagi para pekerja yang bekerja sebagai asisten rumah tangga.
 
Selain asisten rumah tangga, juga akan dibuatkan RUU Pekerja di laut, di Perikanan, di Kapal, dan sebagainya