Ramai Suspensi Saham, Apa yang Harus Dilakukan Investor?

Think - Canva

Think - Canva

Like

Bukan hanya di lalu lintas atau di sekolah, pemberian sanksi juga terjadi dalam pasar modal lho. Bursa Efek Indonesia (BEI), sebagai otoritas pasar modal di Indonesia, kerap memberikan sanksi kepada sejumlah emiten dengan alasan tertentu.

BEI biasanya akan melakukan evaluasi dan memberikan kesempatan untuk emiten memberi pembelaan. Lalu, kenapa saham bisa kena suspensi?
  • Adanya pergerakan saham yang enggak wajar alias Unusual Market Activity (UMA)
  • Gagal melunasi utang atau obligasi
  • Saham gorengan (insider trading)
  • Ada Kesalahan dalam Laporan Keuangan
  • Emiten menyalahgunakan dana dari hasil IPO

Nah, adanya suspensi ini sebenarnya juga sekaligus jadi alarm atau pengingat para investor untuk mengkaji atau mengevaluasi ulang kelanjutan dari kepemilikan sahamnya di emiten tersebut lho!

Menurut Ketua Umum Asosiasi Analis Efek Indonesia (AAEI) Edwin Sebayang, dikutip dari Bisnis, investor perlu mewaspadai emiten yang sering terlambat menyerahkan laporan keuangan.

Kalau kamu menemukan emiten yang seperti itu, mending kamu enggak usah coba-coba untuk membeli sahamnya.

Terus, gimana kalau sudah terlanjur punya saham yang kena suspensi?


Kalau sudah terlanjur, menurut Edwin, sebaiknya kamu harus cepat-cepat jual saham tersebut di pasar negosiasi. Hal itu tentunya untuk menghindari kerugian yang lebih besar nantinya.

Perlu kamu ketahui juga, saham yang kena suspensi, juga bisa berisiko delisting alias dihapus dari bursa lho!

Untuk itu, Analis Binaartha Sekuritas Muhammad Nafan Aji Gusta Utama menyarankan agar investor melakukan cut loss sebelum emiten tersebut kena delisting. Selain itu, investor juga sebaiknya lebih mencermati saham yang likuid, berkapitalisasi pasar besar, serta kinerjanya bagus untuk menghindari risiko tersebut.

Baca Juga: Saham Berpotensi Delisting, Apa yang Perlu Dilakukan Investor?

Adapun, per 20 Agustus 2020, data Bursa Efek Indonesia (BEI) menunjukkan sudah sebanyak 27 emiten memiliki risiko delisting nih. Kamu perlu waspada ya, Be-emers!