Transaksi Saham di Atas Rp5 Juta Bakal Kena Biaya Materai Rp10.000 Tahun Depan?

Legal - Canva

Legal - Canva

Like

Mulai 2021 mendatang, rancangan Undang-undang (RUU) Bea Materai bakal mulai berlaku lho, Be-emers. Jadi, nantinya, besaran materai hanya akan menjadi Rp10.000 saja.

Sebelumnya, materai yang kita kenal yakni senilai Rp3.000 dan Rp6.000. Namun, kamu tahu enggak, kalau tiap nilai materai itu mewakili besaran dokumen apa saja?

Buat kamu yang belum tahu, beleid untuk materai Rp3.000 yakni dokumen dengan nilai di bawah Rp1 juta dan materai Rp6.000 untuk di atas Rp1 juta. Namun, dengan adanya materai Rp10.000, maka kedua materai tersebut enggak akan ada lagi nih.

Nah, menyesuaikan Bea Materai tersebut, dilansir dari Bisnis, transaksi saham di atas Rp5 juta juga dikenakan biaya materai Rp10.000.

Dalam pasal 3 Ayat 2 huruf d, RUU tersebut, yang dimaksud dengan 'surat berharga' antara lain saham, obligasi, cek, bilyet giro, aksep, wesel, sukuk, surat utang, warrant, option, deposito, dan sejenisnya.


Misalnya, penerbitan 100 lembar saham yang dituangkan dalam satu surat kolektif saham, maka bea meterainya hanya terutang atas surat kolektif sahamnya saja.

Selain itu, kamu juga perlu untuk memperhatikan dokumen transaksi surat berharga. Dalam pasal 3 Ayat 2 Huruf e disebutkan bahwa dokumen tersebut antara lain bukti atas transaksi pengalihan surat berharga yang dilakukan di dalam bursa efek seperti:
  • Trade confirmation atau bukti atas transaksi pengalihan surat berharga lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
  • Akta notaris
  • Kuitansi, dan
  • Dokumen lain yang digunakan sebagai bukti atas transaksi pengalihan surat berharga yang dilakukan di luar bursa efek.

Adapun, saat ini, RUU tersebut telah berlanjut ke pembicaraan tingkat II. Dengan adanya RUU ini, diharapkan dapat  menyesuaikan kebijakan pengenaan bea Meterai dengan kondisi ekonomi, sosial, hukum, dan teknologi informasi yang telah berkembang sangat pesat.