Startup Ini Punya Layanan Pengelolaan Kas untuk UKM & Institusi

Money

Money


Pengelolaan keuangan dalam menjalani bisnis, bagi sebagian orang, mungkin jadi hal yang cukup rumit dan menyita perhatian lebih.

Apalagi kalau kamu masih kesulitan buat memaksimalkan keuangan yang ada, bisa jadi hal ini akan berpengaruh juga ke kinerja keuangan usaha kamu nih, Be-emers

Ternyata, salah satu startup fintech, yakni Tanamduit, punya layanan yang bisa bantu kamu untuk mengelola kas lho! Enggak cuma buat UKM, layanan ini juga bisa bantu koperasi atau yayasan dalam mengelola keuangannya.

Baca Juga: Startup Fintech Masih Jadi Favorit Investor, Ini Alasannya

Kalau biasanya kamu menggunakan produk perbankan kayak tabungan atau giro untuk mengelola kas, nantinya, Tanamduit ini bakal bantu usaha kamu buat mengoptimalkan imbal hasil dari dana kas operasional tersebut ke produk reksa dana pasar uang.


Kok gitu sih?

Soalnya, menurut Co-Founder & CEO Tanamduit Rini Hapsari, dikutip dari Bisnis, uang kas yang kamu simpan di tabungan maupun giro bank tersebut cuma menghasilkan bunga sekitar 1 persen setahun.

Sedangkan kalau dikelola dalam reksa dana pasar uang, dana kelolaan tersebut dinilai akan lebih cuan, mudah, dan aman.

Adapun, dengan menempatkan dana kas kamu di reksa dana pasar uang, imbal hasilnya yakni 5-7 persen per tahun. Belum lagi, pencairannya juga bisa dilakukan kapanpun tanpa kena penalti.

Selain itu, resikonya juga rendah dan setara deposito. Makanya, usaha kayak UKM dan koperasi bisa memaksimalkan cuan dari sini.

Kalau kamu malas mengurusnya, layanan ini ternyata bisa diurus secara online lewat website-nya Tanamduit. Nanti, kamu juga bakal dikasih informasi berupa data kinerja historis reksa dana, prospektus, dan pastinya fund fact sheet, supaya kamu bisa pilih produk yang sesuai.

Adapun, layanan ini menggunakan mekanisme maker dan checker. Maker di sini, maksudnya adalah kamu yang didelegasi oleh UKM atau koperasi/institusi untuk membuat keputusan berinvestasi.

Baca Juga: KoinWorks Resmi Jadi Fintech Aggregator yang Tercatat OJK, Apa Itu?