Enggak Cuma UMKM, Debitur KPR dan Kendaraan Bermotor Juga Dapat Subsidi Bunga Lho! Ini Kriterianya

Goon News - Canva

Goon News - Canva

Like

Saat ini, pihak pemerintah diketahui memang lagi menjalankan program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Hal ini dilakukan seiring adanya dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian nasional di tahun 2020 nih, Be-emers.

Diketahui dari laman Kementerian Keuangan, melalui dana PEN, pemerintah telah mengalokasi anggaran untuk disalurkan melalui Bantuan Langsung Tunai, Kartu Pra Kerja, bantuan untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta, dan masih banyak lagi.

Enggak cuma itu, pemerintah juga memberikan insentif nih untuk UMKM dan korporasi. Diketahui, untuk UMKM, terdapat insentif berupa penundaan angsuran dan subsidi bunga kredit perbankan.

Nah, dilansir dari Bisnis, sekarang subsidi bunga kredit juga berlaku buat debitur KPR dan kredit kendaraan bermotor (KKB) lho!

Adapun, hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.138/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga atau Subsidi Margin.


Baca Juga: Tips Menabung Saat Pandemi? Harus Bijak Kelola Keuangan!
 

Apa Saja Kriterianya?

Untuk debitur KPR, insentif ini berlaku untuk tipe 70 doang nih, Be-emers. Sedangkan untuk debitur kendaraan bermotor, hal ini juga hanya berlaku buat pelaku usaha produktif, termasuk ojek dan usaha informal lainnya.

Sementara itu, syarat untuk debitur UMKM yakni pelaku usaha punya:
  • Plafon paling tinggi Rp10 miliar
  • Baki debet sampai 29 Februari 2020
  • Enggak termasuk dalam daftar hitam nasional untuk plafon kredit di atas Rp50 juta
  • Punya performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2) per 29 Februari
  • Memiliki NPWP.

Dalam aturan baru, syarat kepemilikan NPWP ini cuma untuk debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan. Sedangkan untuk nasabah UMKM dari lembaga penyaluran kredit pemerintah maupun debitur KPR dan KKB, persyaratan kepemilikan NPWP ini enggak dicantumkan kok.

Adapun, ketentuan pencantuman data identitas debitur yang terdiri atas nomor rekening dan nomor induk kependudukan sudah dihapus. Jadi, debitur calon penerima cukup mencantumkan data transaksi kredit dan tagihan subsidi bunga atau margin deh.