Hati-hati, Seperti Ini Lho Modus Investasi Ilegal Menurut SWI dan OJK

Illegal - Canva

Illegal - Canva


Ketika kamu berinvestasi, pastinya ingin cuan terus dong?

Namun, kamu juga perlu menyadari kalau investasi juga enggak luput dari segala risiko lho! Salah satunya yakni investasi ilegal, atau dikenal juga dengan “investasi bodong”.

Dilansir dari Bisnis, saat ini Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing mengatakan kalau ada beberapa kegiatan atau modus yang ditangani terkait investasi ilegal di pasar modal nih, Be-emers.

Nah, seperti apa sih modus-modus dalam investasi ilegal itu?

Baca Juga: Hati-Hati! Begini Modus Penipuan dan Pembobolan Rekening yang Perlu Kamu Ketahui
 

Equity Crowdfunding (ECF) Tanpa Izin

Perlu kamu ketahui sebelumnya, investasi Equity Crowdfunding (ECF) saat ini telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urunan Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi.


Namun, bukan berarti investasi ECF lepas dari modus investasi ilegal nih. Soalnya, hingga kini, pihak SWI dan OJK masih menemukan kegiatan ECF tanpa izin lho.

Diketahui, saat ini ECF tanpa izin OJK yang ditangani satgas SWI saat ini ada 5 yakni PT Bersama Milik Bangsa, PT Urunmodal Dot Com, Invez.id, PT Akses Group Indonesia, dan PT Griya Danaku Digital.

Jadi, kalau kamu mau investasi ECF, pastikan kalau ECF tersebut telah mendapatkan izin usaha dari OJK ya!
 

Modus Jadi Financial Planner

Bisa dibilang, modus dengan berperan sebagai financial planner ini sedang marak terjadi. Salah satunya yaitu kasus Jouska yang sempat viral beberapa waktu belakangan ini.

Buat kamu yang belum tahu kasusnya,  PT Jouska Finansial Indonesia mengiklankan diri sebagai financial planner, Namun, pihaknya juga menjalankan bisnis manajer investasi lewat dua perusahaan afiliasi.

Baca Juga: Muncul Lagi, CEO Jouska Mengaku Bisnisnya Abu-abu & Enggak Punya Lisensi?

Nah, Jouska ini melakukan kegiatan manajer investasi tanpa izin dari OJK. Makanya, apa yang dilakukan sama Jouska itu jelas telah melanggar hukum.

Padahal, menurut Tongam, finacial planner seharusnya menjadi inovasi kegiatan digital yang tercatat di OJK karena sangat erat dengan pendukung pasar modal. Sayangnya, hal itu justru dimanfaatkan Jouska hanya untuk keuntungan sepihak aja.
 

Money Game dan Duplikasi Website

Bukan, ini bukan jenis permainan baru, Be-emers. Istilah Money Game ini merupakan skema atau modus penawaran saham, yang biasanya ditawarkan lewat pesan singkat dan media sosial!

Hal ini ternyata bagian dari investasi ilegal lho. Soalnya, skema Money Game ini menawarkan saham dengan imbal hasil tetap.

Selain itu, SWI juga menemukan investasi ilegal yang dilakukan dengan menduplikasi laman resmi perusahaan berizin. Modus ini mengatasnamakan perusahaan berizin sehingga menimbulkan rasa percaya.

Nah, buat kamu yang penasaran soal Money Game, yuk dengerin Podcast Horror of Money Episode: “Azab Pemain Money Game di Spotify ya!