Tertarik Beli Asuransi Unit-Link Online? Begini Ketentuan dari OJK

Online Insurance - Canva

Online Insurance - Canva

Like

Buat kamu yang mau punya proteksi sekaligus berinvestasi, asuransi unit-link bisa jadi alternatif pilihan kamu nih, Be-emers.

Dilansir dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kita bisa mendapatkan dua manfaat sekaligus dalam waktu yang bersamaan melalui asuransi unit link. Adapun, asuransi unit-link kini bisa didapatkan secara online.

Apalagi, diketahui dari Bisnis, pihak OJK sudah resmi memberikan izin bagi perusahaan asuransi jiwa untuk menjual produk asuransi unit link secara digital.

Nah, relaksasi penjualan asuransi unit-linked tersebut merupakan salah satu relaksasi yang ditambahkan dalam POJK No 58/POJK.05/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 14/POJK.05/2020.

POJK tersebut dikeluarkan setelah mencermati perkembangan dampak ekonomi berkaitan penyebaran Covid-19 yang masih berlanjut secara global maupun domestik.


Menurut Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo, diterbitkannya kebijakan tersebut jadi upaya OJk untuk mengoptimalkan kinerja lembaga jasa keuangan non-bank, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi pada masa pandemi.

Baca Juga: Sudah Ada 9 Perusahaan Asuransi yang Dapat Izin Jual Produk Unit Link Digital Lho!
 

Pelaksanaan Unit Link Online

Dalam peraturan tersebut, mekanisme teknis pelaksanaan pemasaran unit link dilakukan dengan media komunikasi jarak jauh tindak lanjut pertemuan langsung secara tatap muka dapat dilakukan melalui sarana digital atau media elektronik. 

Sementara itu, tanda tangan basah pemegang polis atau tertanggung/peserta bisa diganti dengan tanda tangan elektronik lho!

Meski begitu, calon nasabah diminta untuk memastikan adanya penjelasan serta memahami manfaat, biaya, dan risiko produk asuransi yang ditawarkan terlebih dahulu.
 

Ketentuan Perusahaan Asuransi yang Menjual Unit Link Online

Perlu diketahui juga nih, aktivitas penjualan PAYDI secara digital ini pun hanya dapat dilakukan oleh perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah, yang telah memenuhi setidaknya lima persyaratan, antara lain:
  1. Perusahaan harus sudah pasti memiliki sistem informasi dan infrastruktur yang memadai, dengan memenuhi prinsip pengendalian pengamanan data pengguna dan transaksi, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan undang-undangan transaksi elektronik.
     
  2. Perusahaan memiliki surat pernyataan dari penyedia jasa sistem teknologi informasi yang digunakan atau dapat digantikan dengan pemaparan (demo) sistem IT besutannya tersebut kepada OJK. 

    Selain itu, pihak perusahaan harus menyertakan surat pernyataan direktur atau yang setara yang membawahkan fungsi manajemen risiko, dengan menyatakan bahwa sistem informasi dan infrastruktur yang digunakan telah memadai. 
     
  3. Perusahaan punya standar operasi dan prosedur yang mendukung pelaksanaan pemasaran produk asuransi sebagaimana dimaksud.
     
  4. Calon pemegang polis harus ingat bahwa perusahaan juga akan meminta surat keterangan dari kamu.

    Hal itu berupa pernyataan bahwa calon pemegang polis bersedia bahwa tindak lanjut pemasaran PAYDI dilakukan melalui sarana digital atau media elektronik. 

    Perusahaan juga akan memastikan calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta telah memperoleh penjelasan dan memahami manfaat, biaya, dan risiko produk asuransi yang ditawarkan.
     
  5. Perusahaan juga akan melakukan dokumentasi dalam bentuk rekaman video dan audio secara baik terkait penjelasan manfaat, biaya, dan risiko produk asuransi yang ditawarkan dan pernyataan Anda sebagai calon pemegang polis.

    Adapun, perusahaan akan menyampaikan ikhtisar polis dalam bentuk dokumen cetak sebagaimana diatur dalam peraturan mengenai produk asuransi dan pemasaran produk asuransi, namun menggunakan tanda tangan elektronik. 

Baca Juga: Dinilai Lebih Unggul, Apa Itu Asuransi Unit Link?