Buat Kamu yang Mau Beli Rumah & Kendaraan, Ini Relaksasi dari Bank Indonesia

Excited - Canva

Excited - Canva

Like

Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG BI) pada Kamis (18/2) lalu, menjadi momen yang cukup ditunggu oleh banyak pihak. Berbagai regulasi baru pun telah dikeluarkan pihak BI, termasuk regulasi terkait kredit properti dan kendaraan nih, Be-emers.

Untuk kredit kendaraan bermotor, pihak Bank Indonesia telah resmi mengesahkan penerapan kebijakan Down Payment (DP) 0 persen lho!

Diketahui, pihak BI melakukan hal itu sebagai bagian dari sinergi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk meningkatkan pembiayaan dunia usaha. Kebijakan tersebut pun mulai berlaku 1 Maret hingga 31 Desember 2021.

Kebijakan DP 0 persen itu berlaku buat semua jenis kendaraan lho! Di satu sisi, hal itu dilakukan buat mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif.

Baca Juga: Relaksasi PPnBM, Gimana Nasib Pasar dan Leasing Mobil Bekas?


Enggak cuma itu, pihak Bank Indonesia juga telah melonggarkan aturan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) buat kredit dan pembiayaan properti hingga 100 persen nih.

Sama kayak regulasi kredit kendaraan bermotor, relaksasi ini juga berlaku untuk semua jenis properti, seperti rumah tapak, rumah susun, ruko dan rukan.

Bahkan, pihak BI pun telah menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden . Hal itu dilakukan untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti, yang pastinya dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Berlaku dari 1 Maret hingga 31 Desember 2021, regulasi ini enggak bisa dilakukan oleh semua bank nih, Be-emers. 

Penerapan aturan rasio LTV/FTV paling tinggi 100 persen dibedakan antara bank berdasarkan rasio NPL dengan batasan 5 persen. Jadi, buat bank yang NPL-nya diatas 5 persen, pelanggarannya tidak sampai 100 persen.

Adapun, pelonggaran LTV/FTV untuk bank dengan NPL di atas 5 persen cuma bisa mencapai 90-95 persen, kecuali buat pembelian rumah pertama dan rumah susun di bawah tipe 21.

Dikutip dari Bisnis, menurut Gubernur BI Perry Warjiyo, mitigasi risiko akan tetap berjalan meski otoritas moneter memberikan relaksasi kepada perbankan.

Baca Juga: Rumah Tapak Masih Diminati Milenial, Ini Alasannya