Hati-Hati dengan Investasi Skema Ponzi! Kenali Dulu Yuk Ciri-Cirinya

Ilustrasi Skema Ponzi

Ilustrasi Skema Ponzi

Like

Skema ponzi merupakan konsep investasi yang dijalani dan dikembangkan oleh seseorang berkebangsaan Italia, yakni Charles Ponzi pada tahun 1920. Dia melakukan penipuan dengan kerugian mencapai USD225 juta di masa sekarang.

Ia berhasil membuat banyak orang mengalami kerugian dari kegiatan investasi bodong yang dijalankan. Hal tersebut tentu membuat kehebohan dan nama Ponzi dijadikan nama dari skema tersebut. 

Investasi ilegal dengan menggunakan skema ponzi banyak beredar di dalam negeri. Meski ngakunya investasi, tapi sebenarnya kegiatan dengan skema ponzi adalah penipuan. 

Bisa disebut sebagai penipuan. Apa penyebabnya?

Investasi tersebut memberikan iming-iming keuntungan yang selangit. Padahal, uang nasabah atau anggota tak jelas ke mana larinya.


Uang yang diinvestasikan cuma berputar-putar untuk para anggota. Investor juga akan diberikan bonus apabila dapat mengajak teman untuk ikut menggunakan aplikasi tersebut (sistem referal).

Baca Juga: Bernard Madoff, Penipu Legendaris Skema Ponzi

Yuk kita simak ciri-ciri skema ponzi berikut ini. Apakah yang kini beredar di Indonesia? Bagaimanakah karakteristiknya? 
  1. Dijanjikan imbalan yang tinggi dengan rendah risiko
  2. Aliran pengembalian yang konsisten terlepas dari kondisi pasar.
  3. Investasi belum terdaftar di Securities and Exchange Commission (SEC).
  4. Strategi investasi yang dirahasiakan atau digambarkan terlalu rumit untuk dijelaskan.
  5. Klien tidak diizinkan untuk mengakses  dan melihat dokumen investasi.
  6. Klien menghadapi kesulitan mengeluarkan uang mengeluarkan dana atas hak mereka.

     
Investasi Skema Ponzi yang Sudah Ada di Indonesia
  • Melia
    Di Melia, setiap orang (satu ID) bisa membeli 3, 7 dan 15 hak usaha. Kata membernya, itu bukan hak usaha tetapi hanya paket atau unit. Isilah paket atau unit cuma untuk penyaramaran saja.

    Faktanya, orang yang beli 3 unit, ketiga unit itu bisa mendapatkan bonus sponsorship dan pasangan. Itu lah hak usaha.

    Ada banyak sekali klaim dari para member Melia Sehat bahwa Melia propolis dapat menyembuhkan berbagai penyakit. Di antaranya adalah kanker. Apakah betul?

    Perlu penelitian yang lebih intensif. Bukan sekedar klaim. Yang pasti, BPOM melarang iklan obat tradisional yang menyatakan dapat menyembuhkan penyakit kanker, tumor, HIV AIDS.
     
  • MeMiles
    Kasus ini terjadi di antara tahun 2019 dan 2020 kehebohan investasi ini adalah sebuah kasus penipuan berkedok investasi yang melibatkan ribuan korban dan saksi yang di antaranya adalah selebriti dan pejabat.

    Dilaporkan bahwa pendiri MeMiles, Kamal Tarachand Mirchandani telah membawa lari uang investor sebanyak Rp 750 miliar. Meskipun saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya ia tidak mengakui bahwa MeMiles adalah perusahaan yang bergelut di bidang investasi, perusahaan yang bermarkas di Jakarta Utara ini ternyata memang tidak berizin operasional sehingga dapat dipastikan kegiatan usaha ini ilegal.
     
  • Alimama dan JD Union
    Merupakan sebuah aplikasi yang menawarkan investasi bodong. Aplikasi ini menampilkan logo sejumlah e-commerce resmi seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, Bli-bli dan lainnya.

    Pelaku juga tak segan segan meng iming-imingi korbannya dengan komisi sebesar 22 persen dari setiap transaksi fiktif yang dilakukan, jika korban bersedia berpura-pura membeli dan melakukan transaksi barang di e-commerce melalui aplikasi palsu tersebut dapat meningkatkan rating toko online.
     
  • Vtube
    VTube dimiliki oleh PT Future View Tech, yang merupakan aplikasi periklanan dan disebut bisa mendatangkan uang kepada penggunanya yang menonton iklan di aplikasi tersebut. Aplikasi itu mendapat cap ilegal dari Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
     
  • TikTok cash, aplikasi ini serupa dengan aplikasi Vtube, ia menjanjikan dan menawarkan para klien nya hanya dengan bermodal nonton tik tok bisa mendapatkan keuntungan yang begitu besar dalam seharinya. Biaya keanggotaannya pun mulai dari Rp89 ribu sampai dengan Rp 49 juta.

    Namun ternyata TikTok Cash adalah penipuan investasi dengan skema Ponzi, yang merupakan skema investasi yang menjaring investor dengan memberikan keuntungan awal yang sebenarnya berasal dari setoran investasi para investor yang masuk belakangan. Aplikasi ini pun sudah resmi diblokir oleh kominfo.

Baca Juga: TikTok VS Snack Video: Persaingan, Kontroversi, Tapi Bikin Cuan?

Perlu diingat bahwa setiap investasi memiliki prinsip “high risk high return”. Ini maksudnya, semakin besar hasil yang ingin dicapai, tentu semakin besar pula risiko yang harus dihadapi.

Oleh karena itu, jika terdapat investasi yang menawarkan hasil tinggi namun risiko rendah, hampir bisa dipastikan bahwa investasi tersebut merupakan investasi bodong. Maka, berhati-hati lah jika anda ingin memulai investasi dan pelajari terlebih dahulu syarat dan ketentuan yang berlaku.