ADRO Lakukan Aksi Buyback Saham Senilai Rp 4 Triliun Illustration Web Bisnis Muda - Google Images
Likes
Untuk memperkuat harga sahamnya, ADRO atau PT Adaro Energy Tbk. akan melakukan buyback atau pembelian kembali saham perseroan dengan harga yang fantastis, Be-emers!
William Hartanto selaku analis Panin Sekuritas menyampaikan bahwa tujuan utama aksi buyback saham ini adalah untuk menahan harga agar tidak turun semakin rendah, yang juga diharapkan bisa membuat harganya naik.
Tak disangka, sentimen yang dihasilkan pun baik dan mendapat respon positif dari banyak pihak. ADRO pun berpotensi menguat sepanjang aksi buyback ini.
Harga saham ADRO tercatat mengalami peningkatan sebanyak 0,67 persen ke Rp 1.510 pada penutupan perdagangan hari Senin (27/9). Hari ini, ADRO mencatatkan penjualan oleh asing dengan net sell senilai Rp 28,8 miliar yang mana harga sahamnya bergerak pada kisaran Rp 1.505 sampai dengan Rp 1.560.
Aksi buyback yang dilakukan oleh ADRO ini berlangsung sejak 27 September 2021 hingga 26 Desember 2021 mendatang. William menuturkan bahwa kenaikan harga saham ADRO bisa mencapai angka Rp 1.600 hingga Rp 2.200.
ADRO berhasil melonjak 5,59 persen sepanjang tahun berjalan dari titik terendahnya di angka Rp 1.160 ke posisi saat ini yaitu Rp 1.560. Dalam setahun ini, saham ADRO telah mengalami pertumbuhan sebesar 32,5 persen menjadi Rp 1.600, yang awalnya hanya senilai Rp 1.080.
Hari ini, pengumuman yang disampaikan oleh ADRO membuat banyak orang berdecak. Pasalnya, ADRO melakukan aksi pembelian saham kembali dengan nominal Rp 4 triliun, Be-emers!
Sekretaris Perusahaan ADRO, Mahardika Putranto, menyampaikan bahwa dengan melakukan aksi buyback, perseroan dapat memberikan tingkat pengembalian yang baik bagi para investor.
Selain itu, aksi ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan pemegang saham sehingga harga sahamnya bisa mencerminkan kondisi fundamental perseroan yang baik dan sebenarnya.
Dengan dana aksi buyback yang fantastis itu, ADRO akan melakukan pengalihan atas saham hasil pembelian kembali dengan tetap melaksanakan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, terutama POJK No. 2/2013.
Tulis Komentar
Anda harus Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.