Crypto Exchange Illustration Web Bisnis Muda - Image: Flickr
Likes
Sejak kemunculan, kapitalisasi aset kripto di Indonesia begitu deras. Namun, sebenarnya di saat yang bersamaan, Kementrian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) juga ikut meninjau dan mengawasi atas setiap kelangsungannya.
Bahkan, tinjauan yang dilakukan oleh Bappebti terbilang cukup serius. Sampai-sampai, pihaknya ingin menyusun kebijakan serta menciptakan perdagangan fisik aset kripto resmi di Indonesia.
Hal itu memang cukup membuktikan bahwa Bappebti terbilang suportif dengan keberadaan ekosistem kripto -layaknya yang dilakukan Dubai belum lama ini usai sepakati penciptaan ekosistem kripto di negaranya.
Bahkan, Bappebti juga baru saja menyampaikan bahwa beberapa upaya yang dilakukannya ternyata telah sampai pada tahap finalisasi, nih, Be-emers!
Baca Juga: Dubai Sepakat Ciptakan Ekosistem Kripto dengan Binance
Seputar Finalisasi Digital Futures Exchange
Dikutip dari laman Bisnis, Bappebti baru saja mengungkapkan bahwa upaya penyusunan seputar kebijakan perdagangan fisik aset kripto di Indonesia yang diimplementasikan dengan penciptaan Bursa Aset Kripto telah sampai pada tahap finalisasi.Bappebti juga menambahkan bahwa jika tidak terkendala, Bappebti bersama pemerintah akan meluncurkan Bursa Aset Kripto melalui Digital Futures Exchange (DFX) dengan target paling lambat pada awal tahun 2022.
Melalui DFX ini direncanakan ekosistem kelembagaan akan terimplementasi dalam beberapa bentuk mulai dari Bursa Aset Kripto, Lembaga Kliring hingga Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto.
Nantinya, Bursa Berjangka akan bertindak sebagai layer pertama dalam mengawasi serta memperoleh laporan dari Lembaga Kliring, Kustodian serta Pedagang Aset Kripto. Lalu, Lembaga Kliring nantinya akan menindak lebih lanjut terkait pengawasan alur dana kripto pada setiap transaksi yang berlangsung dari setiap pengguna.
Di kesempatan lain, Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menegaskan bahwa dengan kehadiran DFX ini besar harap akan dapat menjadi komponen yang memperjelas serta memberi perlindungan kepada pedagang atau investor atas setiap kelangsungan transaksi aset kripto.
Wisnu juga menambahkan bahwa hingga saat ini PT DFX sendiri sudah sampai pada tahap finalisasi dan hanya tinggal menunggu beberapa pemenuhan persetujuan.
Jika DFX ini telah terealisasi, Bursa Aset Kripto akan berbentuk layaknya pasar yang melakukan keseluruhan transaksi aset-aset kripto sehingga masyarakat memiliki opsi baru dalam melakukan investasi diluar instrumen investasi konvensional seperti saham, emas, obligasi dan reksa dana.
Secara terpisah, Bappebti juga berencana untuk melakukan penetapan terhadap jenis aset kripto baru yang akan diperdagangkan nantinya di Bursa Aset Kripto.
Gimana tanggapanmu, Be-emers?
Baca Juga: Ingin Jual Beli kripto? Ini Platform Exchange Kripto yang Terdaftar di Bappebti
Tulis Komentar
Anda harus Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.