Diskresi Bikin Pemerintah Bisa Bikin Peraturan Tiba-Tiba, Apa Itu?

Pemimpin bikin peraturan baru lewat diskresi (Sumber gambar: dinamikamaluku.com)

Pemimpin bikin peraturan baru lewat diskresi (Sumber gambar: dinamikamaluku.com)

Like

Diskresi merupakan salah satu bentuk produk hukum yang memiliki peran penting dalam birokrasi pemerintahan. Seringkali ada beberapa hal dalam kehidupan negara yang bersifat darurat atau mendesak dan suatu masalah yang belum ada dasar hukum yang mampu menyelesaikannya.

Diskresi hadir sebagai alternatif untuk mengisi kekurangan dan kelemahan di dalam penerapan asas legalitas pemerintah, seperti yang ditulis Ansori tahun 2015.

Pengertian diskresi menurut kamus hukum adalah kebebasan mengambil keputusan dalam setiap situasi yang dihadapi menurut pendapatnya sendiri.

Hal ini sejalan dengan Sjachran Basah, bahwa diskresi atau freies ermessen adalah kebebasan untuk bertindak (dalam hal ini membuat peraturan) atas inisiatif individu pejabat negara.

Tapi dalam pelaksanaannya tindakan-tindakan tersebut harus sesuai dengan hukum yang mengacu kepada Pancasila.


Oleh sebab itu, diskresi sering jadi ruang gerak buat pemerintah atau pejabat negara untuk berkreasi dalam membuat suatu birokrasi yang enggak terus-menerus terikat pada undang-undang.

Baca Juga: Apa Saja Dampak Disahkannya UU HPP bagi Karyawan?

Tapi tetap dalam ranah Pancasila dan mengedepankan pelayanan publik yang memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.

Diskresi merupakan wadah bagi pejabat untuk bebas menggunakan kekuasaannya dalam membuat peraturan sesuai inisiatifnya sendiri. Namun, ini enggak serta-merta seperti memperbolehkan para pejabat untuk berlaku sewenang-wenangnya.

Kebebasan ini dibatasi oleh Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Batas-batas ini tercantum dalam Pasal 24 Undang-undang Administrasi Pemerintahan.

Kalau terjadi penyimpangan-penyimpangan yang ditimbulkan dari keberadaan diskresi ini, maka pejabat pembuat diskresi ini harus mempertanggungjawabkan keputusannya dan akan diuji dalam peradilan.

Pemerintah dan masyarakat harus terus ingat bahwa penerbitan diskresi ini hanya bertujuan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat dalam kehidupan berbangsa bernegara.
 

Persoalan Mendesak yang Bikin Diskresi


Persoalan-persoalan penting yang mendesak sehingga diperlukan adanya diskresi, setidaknya mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
 

1. Menyangkut Kepentingan Umum


Persoalan-persoalan yang muncul harus menyangkut kepentingan umum, yaitu kepentingan bangsa dan negara, masyarakat luas, rakyat banyak atau bersama serta pembangunan.
 

2. Tiba-Tiba


Persoalan-persoalan muncul secara tiba-tiba dan berada di luar rencana yang telah ditentukan.
 

3. Enggak Ada Aturannya


Persoalan-persoalan tersebut belum memiliki peraturan perundang-undangan yang mengaturnya atau perundang-undangan yang ada hanya mengatur secara umum, sehingga administrasi negara memiliki kebebasan untuk menyelesaikannya dengan inisiatif sendiri.

Baca Juga: Sebelum Lapor SPT, Gabungkan NIK dan NPWP! Gini Caranya
 

4. Enggak Dapat Diselesaikan secara Normal


Prosedurnya tidak dapat diselesaikan menurut administrasi yang normal atau jika diselesaikan dengan administrasi yang normal, maka akan kurang berhasil dan berdaya guna.
 

5. Cepat


Persoalan-persoalan tersebut harus diselesaikan dengan cepat dan jika tidak, akan menimbulkan kerugian bagi kepentingan umum

Contoh dari diskresi ini sedang kita alami baru-baru ini di masa pandemi, yaitu kebijakan PPKM. Peraturan ini dikeluarkan oleh Presiden melalui menteri-menterinya dalam rangka menghentikan laju penyebaran virus Covid-19.

Peraturan ini disebut diskresi karena belum ada peraturan yang mampu mengelola keadaan pandemi yang mendadak seperti ini dan harus segera diselesaikan, serta menyangkut hajat hidup seluruh manusia di Indonesia.

Nah, jadi tahu kan Be-emers kalo ada tindakan pemerintah yang namanya diskresi ini!

Punya opini untuk dibagikan juga? Segera tulis opini dan pengalaman terkait investasi, wirausaha, keuangan, lifestyle, atau apapun yang mau kamu bagikan. Submit tulisan dengan klik "Mulai Menulis".
 
Submit artikelnya, kumpulkan poinnya, dan dapatkan hadiahnya!
 
Gabung juga yuk di komunitas Telegram kami! Klik di sini untuk bergabung.