Ternyata ada hukum yang mengatur administrasi publik, lho! (Ilustrasi: Canva)
Likes
Pasti kalian udah enggak asing lagi dong sama istilah administrasi publik? Di beberapa kampus, memang ada jurusan administrasi publik dan ada juga yang hanya dijadikan mata kuliah.
Ilmu administrasi publik atau yang akrab disebut dengan administrasi negara ini soal sistem penyelenggaraan negara. Secara spesifik, administrasi publik enggak cuman membahas soal kegiatan kesekretariatan atau surat-menyurat, tapi lebih luas kepada manajemen organisasi dan kebijakan suatu perusahaan, badan, atau bahkan negara.
Di dalam lingkup administrasi negara, ada hukum yang memegang peranan penting dalam pelaksanaannya, yaitu hukum administrasi negara (HAN) yang isinya membahas fungsi-fungsi dari setiap aspek atau elemen di dalam pemerintahan suatu negara, lho!
Dengan kata lain, karena hukum administrasi terdiri atas peraturan-peraturan tentang administrasi, maka hukum ini benar-benar mengatur tentang jalannya roda penyelenggaraan pemerintahan negara.
Termasuk di dalamnya hubungan antara masyarakat dengan pemerintah dan berbagai macam larangan-larangan buat para pelaku penyelenggara negaranya itu.
Sama halnya dengan doi yang bisa tiba-tiba enggak jadi suka sama kita, hukum administrasi negara juga begitu~
Baca Juga: Diskresi Bikin Pemerintah Bisa Bikin Peraturan Tiba-Tiba, Apa Itu?
Hukum harus terus mampu menjadi solusi atas fenomena yang muncul dalam masyarakat. Hukum administrasi negara sebagai landasan dalam proses pembuatan kebijakan publik harus menyesuaikan dengan kondisi dan keadaan langsung dalam masyarakat dengan memperhatikan unsur yuridis, filosofis, dan sosiologis, sehingga dapat diterima oleh masyarakat.
Nah, kalo di negara kita tercinta ini, setelah menyatakan kemerdekaannya, usaha pengembangan negara dalam bentuk sistem administrasi negara dikit-dikit mulai dipegang sama bangsa kita sendiri alias sama warga lokalnya kayak Soekarno dan kawan-kawannya.
Walaupun pada masa awal-awal kemerdekaan Indonesia masih dalam tahap peralihan hukum pemerintahan yang berakibat jalannya roda pemerintahan Indonesia belum bisa lancar dan belum mencapai harapan.
Perkembangan Hukum Administrasi Negara
Seperti yang sudah disebutkan tadi, hukum administrasi negara juga bisa berkembang loh. Ini dia beberapa poin utama perkembangannya pada setiap era di Indonesia, sebagai berikut:
1. Pasca Kemerdekaan
Indonesia sebagai negara yang baru merdeka menggunakan model state-centered public administration untuk menyelesaikan krisis. Dengan menggunakan sistem ini, pemerintah Indonesia biasanya menghadapi masalah sosio-kultural dan masalah wilayah negara.
2. Era Presiden Soekarno
Administrasi negara pada era Presiden Soekarno memiliki dua bentuk, yaitu pada saat sistem pemerintahan parlementer dan presidensial.
Pada masa sistem parlementer, banyak usaha-usaha yang dilakukan dalam administrasi negara untuk melanjutkan cita-cita rakyat sebagai bentuk semangat dan euforia pasca kemerdekaan.
Namun, masih ada beberapa kekurangan yaitu masih kentalnya budaya nepotisme terutama dalam hal rekrutmen pegawai, serta prioritas anggaran yang terfokus kepada pembangunan negara, sehingga administrasi negara kurang diperhatikan dan hanya dianggap sebagai kegiatan rutin pelayanan masyarakat.
Pada masa sistem presidensial, sistem administrasi negara yang digunakan adalah sistem monocratique yang memiliki ciri sentralistik, hierarkis, dan berorientasi pada peraturan.
Selain itu, dalam Dekrit Presiden No. 6 tahun 1960, ada perombakan sistem pemerintah daerah yang menekankan aspek efisiensi dan kontrol pusat terhadap daerah.
3. Era Presiden Soeharto
Pada masa Orde Baru, pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara konsekuen.
Maka, dalam rangka mengamankan pelaksanaan UUD 1945, tanggal 11 Maret 1966, Presiden Soekarno mengeluarkan surat perintah kepada Soeharto untuk mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk menegakkan RI sesuai hukum dan konstitusi yang ada pada saat itu.
Keesokan harinya, dikeluarkanlah Keppres No. 1/3/1966 yang berisi pembubaran organisasi masyarakat terlarang di Indonesia, PKI, serta mengamankan beberapa menteri yang terindikasi terkait kasus PKI.
Baca Juga: Kolaborasi Antar Negara Puncak Kekuatan Transisi Energi di Indonesia
Presiden Soeharto juga mengeluarkan dua kebijakan yang dianggap penting bagi sistem administrasi pada saat itu, yaitu Keppres No. 44 dan No. 45 tahun 1975 dan UU No. 5 tahun 1974 tentang Pemerintahan di Daerah.
Keppres No. 44 dan No. 45 tahun 1975 mengatur susunan tugas pokok dan fungsi departemen dan LPND, di mana dalam peraturan ini diatur aturan dasar organisasi departemen dan menjadi dasar hukum bagi pembentukan instansi vertikal di daerah.
Dan UU No. 5 tahun 1974 mengatur hal-hal teknis mengenai peraturan daerah, seperti susunan hirarkis pemerintah daerah.
4. Masa Reformasi
Masa ini diterapkan model society-centered public administration. Hal ini berarti administrasi negara menjadi wadah demokrasi bangsa di mana pemerintahan yang demokratis dapat menyelenggarakan pemerintahan negara berdasarkan kedaulatan rakyat.
Pada tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami empat kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR.
Sistem konstitusional pada era ini didasarkan pada check and balances, yaitu pembatasan kekuasaan setiap lembaga negara oleh UUD.
Hal ini memiliki arti bahwa tidak ada lembaga yang terlalu tinggi kekuasaannya, dan tidak ada yang terlalu rendah, semua memiliki tugas dan wewenang masing-masing.
Faktor Pengaruh Administrasi Negara
Di balik perubahan-perubahan tadi, ada beberapa faktor yang mempengaruhinya, yang juga turut membentuk pola dan sistem pemerintahan hukum administrasi negara. Nih faktor-faktornya:
- Perkembangan ekonomi
- Perkembangan sosial budaya
- Perkembangan teknologi
- Wawasan Nusantara
- Ketahanan hukum administrasi negara nasional
Gimana? Sekarang sudah kebayang kan susahnya mengatur sebuah negara yang perintilannya banyak banget, padahal baru permasalahan penyelenggaraan pemerintahannya aja.
Punya opini untuk dibagikan juga? Segera tulis opini dan pengalaman terkait investasi, wirausaha, keuangan, lifestyle, atau apapun yang mau kamu bagikan. Submit tulisan dengan klik "Mulai Menulis".
Submit artikelnya, kumpulkan poinnya, dan dapatkan hadiahnya!
Gabung juga yuk di komunitas Telegram kami! Klik di sini untuk bergabung.
Tulis Komentar
Anda harus Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.