Beli Ferrari Pakai Bitcoin, Pria Ini Malah Dipenjara 18 Bulan (Ilustrasi: Canva)
Likes
Seorang warga negara Prancis yang membeli Ferrari dengan bitcoin dijatuhi hukuman 18 bulan dan denda sebesar US$3,7 juta yang ditegakkan oleh pengadilan Maroko.
Penggunaan dan transaksi komoditas seperti kripto memang sudah sangat lumrah di dunia. Apalagi sejak trennya yang terus meroket, meningkatkan nilainya, kemudian naik turun selama beberapa tahun.
Namun, transaksi kripto yang sangat bebas dan lumrah ini tidak terjadi di beberapa negara. Selain China, negara-negara di Benua Afrika juga masih belum melegalkan penggunaan kripto dengan cara apapun.
Padahal warga negara di negara-negara tersebut banyak yang memiliki aset digital. Jadi secara tidak langsung warga negaranya melakukan tindakan-tindakan ilegal.
Di antara negara Benua Afrika yang belum melegalkan kripto adalah Maroko. Hingga saat ini, kripto masih dianggap ilegal di negara tersebut dan tidak segan-segan menjatuhi hukuman untuk siapa saja yang menggunakan kripto di negaranya.
Kripto Ilegal di Maroko
Pada November 2017 lalu, Kantor Valuta Asing Maroko menyatakan bahwa transaksi mata uang virtual, seperti cryptocurrency merupakan pelanggaran terhadap peraturan valuta asing dan akan dikenakan sanksi serta denda.
Baca Juga: Pasar Tetap Tumbuh, Larangan Kripto China Tak Berpengaruh?
Pada saat itu, regulator keuangan terus memandang cryptocurrency dengan skeptis, bahkan ketika bank sentral negara Maroko sedang menyelidiki manfaat dari mata uang digital nasional (CBDC) yang dikeluarkan pemerintah.
Meski dilarang pertumbuhan kripto di Maroko mencapai angka yang tinggi. Mengutip dari Cointelegraph, pada tahun 2022, Maroko menjadi pasar kripto dengan pertumbuhan tercepat di Afrika Utara.
Pada tahun 2021, dicatat terdapat 2,4 persen populasi yang berinvestasi aset digital, dan naik menjadi 3,1 persen pada tahun 2022. Hingga saat ini popularitas aset ini terus meningkat di Maroko.
Beli Ferrari Pakai Bitcoin Dipenjara
Seorang warga negara Prancis berusia 21 tahun yang membeli Ferrari dengan bitcoin dijatuhi hukuman 18 bulan dan denda US$3,7 juta yang ditegakkan oleh pengadilan Maroko.
Hukuman asli yang dijatuhkan oleh Pengadilan Banding Casablanca pada Oktober 2022 terhadap Thomas Clausi ditegakkan awal bulan ini, kata pengacaranya, Mohamed Aghanaj. Clausi ditangkap karena membeli mobil sport mewah itu pada 2021.
Tindakan penegakan hukum terhadap Clausi dimulai ketika seorang wanita Prancis yang tinggal di Casablanca menjual Ferrari tersebut kepada Clausi dengan pembayaran bitcoin senilai 400.000 euro atau senilai US$436.600 pada saat itu.
Baca Juga: India Ajak Negara G20 Batasi Kripto, Kenapa Tuh?
Kemudian dia mengajukan keluhan yang menuduhnya "penipuan". Ada lagi seorang warga Maroko mengajukan keluhan terpisah terhadap orang Prancis itu.
Ia menuduh Clausi menandatangani cek palsu dengan nama individu lain, yang diperolehnya dengan imbalan bitcoin, untuk membeli tiga jam tangan warga Maroko.
Pengadilan memerintahkan Clausi untuk membayar kembali pemilik arloji tersebut sebesar 3.900 euro.
Sementara hukuman penuhnya adalah 18 bulan penjara. Dengan keputusan terhadap Clausi ini, negara tersebut tampaknya mengirimkan pesan kepada semua orang yang memiliki keinginan untuk menggunakan aset digital.
Mau tulisanmu dimuat juga di Bisnis Muda? Kamu juga bisa tulis pengalamanmu terkait investasi, wirausaha, keuangan, hingga lifestyle di Bisnis Muda dengan klik “Mulai Menulis”.
Submit artikelnya, kumpulkan poinnya, dan dapatkan hadiahnya!
Gabung juga yuk di komunitas Telegram kami! Klik di sini untuk bergabung.
Tulis Komentar
Anda harus Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.