Insider Trading dalam Pasar Modal, Ilegal Enggak Ya?

Ilustrasi Trading (Canva)

Ilustrasi Trading (Canva)

Like

Dalam dunia investasi, khususnya di pasar modal, ada satu istilah yang kembali populer baru-baru ini. Apalagi setelah aktivitas Elon Musk dengan Dogecoin. Istilah ini adalah insider trading. 

Jika mendengar kata trading saja mungkin orang-orang sudah familiar, karena kata ini sering digunakan untuk menggambarkan aktivitas orang-orang dalam perdagangan di pasar saham. 

Namun, kata insider trading mungkin belum terlalu familiar. Apalagi bagi orang-orang yang baru atau sedang mendalami investasi pasar saham. 


Mengenal Insider Trading


Insider trading merupakan sebuah istilah yang ada di dunia pasar modal. Seperti namanya, insider, yang memiliki arti orang dalam, istilah ini berarti transaksi jual beli saham melibatkan seseorang yang memiliki informasi non-publik di dalam emiten.

Ini sama saja seseorang mendapat informasi tentang suatu emiten dari orang dalam atau bahkan langsung dari lingkungan emiten tersebut dan informasi tersebut digunakan untuk melakukan transaksi saham emiten tersebut.


Baca Juga: Menakar Perhitungan Cut Loss dalam Trading Saham

Sebenarnya, soal insider trading ini sudah diatur dalam undang-undang. Tepatnya Pasal 95 UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Dalam UU tersebut disebutkan bahwa orang dalam dari Emiten atau Perusahaan Publik yang mempunyai informasi orang dalam dilarang melakukan pembelian atau penjualan atas Efek: 

a. Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; atau 

b. perusahaan lain yang melakukan transaksi dengan Emiten atau Perusahaan Publik yang bersangkutan.
Undang-undang tersebut menunjukan bahwa informasi dari orang dalam sangat dilarang dalam transaksi di pasar modal.

Namun, apakah berarti insider trading ini adalah sepenuhnya tindakan yang ilegal?


Apakah Insider Trading Ilegal?


Mengutip dari Bisnis.com, Insider trading dapat menjadi perdagangan ilegal maupun legal, tergantung kapan insider atau orang dalam tersebut melakukan perdagangan. 

Perdagangan orang dalam dianggap ilegal jika informasi materialnya masih bersifat non-publik. Informasi material non-publik didefinisikan sebagai informasi apapun yang secara substansial dapat mempengaruhi harga saham perusahaan tersebut. 

Baca Juga: Trader Wajib Tahu! Istilah Support dan Resistance dalam Trading

Jelas, mengetahui informasi tersebut dapat mempengaruhi keputusan investor untuk membeli atau menjual keamanan yang akan memberi mereka keunggulan atas publik yang tidak memiliki akses tersebut.

Jadi, di sini investor jelas diuntungkan karena mengetahui informasi yang sifatnya internal atau non-publik dari emiten tertentu sehingga bisa melakukan transaksi yang tepat.

Pada intinya orang dalam tetap boleh melakukan transaksi, namun tidak dengan informasi privat atau non-publik yang akan memberi keuntungan pribadi. 

Tentu insider trading dengan informasi non-publik akan menjadi hal yang ilegal dalam transaksi pasar modal dan bisa dikenakan sanksi oleh Bursa Efek Indonesia. 

Mau tulisanmu dimuat juga di Bisnis Muda? Kamu juga bisa tulis pengalamanmu terkait investasi, wirausaha, keuangan, hingga lifestyle di Bisnis Muda dengan klik “Mulai Menulis”.
 
Submit artikelnya, kumpulkan poinnya, dan dapatkan hadiahnya!
 
Gabung juga yuk di komunitas Telegram kami! Klik di sini untuk bergabung.