Project S TikTok Shop Ancaman untuk UMKM Indonesia?

Tiktok shop (sumber gambar: jeffbullas)

Tiktok shop (sumber gambar: jeffbullas)

Like

TikTok yang digandrungi oleh berbagai kalangan ini telah menjadi fenomena global. Namun, tahukah kamu bahwa di balik keseruan TikTok Shop, tersembunyi dugaan konspirasi yang mengancam keberlangsungan UMKM di Indonesia?

Dugaan konspirasi ini muncul melalui Project S. Mari kita gali lebih dalam tentang Project S dan bagaimana pemerintah berusaha melindungi para pelaku pasar lokal.


Apa Itu Project S TikTok?


Project S, sebuah rencana yang mendalam dari China, diduga menjadi strategi untuk mengumpulkan data produk dalam negeri yang paling laris di Indonesia. Lalu, dari data tersebut, China akan memproduksi barang-barang tersebut untuk dijual kembali melalui aplikasi TikTok.

Fenomena ini pertama kali mencuat di Inggris, di mana pengguna TikTok di sana mulai melihat fitur belanja bernama "Trendy Beat".

Baca Juga: Cuan Bagi TikTokers dari Fenomena TikTok Shop! Apa Tuh?


Fitur tersebut menampilkan berbagai barang populer, seperti penyikat bulu hewan peliharaan dan pembersih telinga, yang dikirim langsung dari China dengan penjual yang tercatat dimiliki oleh ByteDance, perusahaan induk TikTok.

Heru Sutadi, seorang Pengamat Teknologi dan Direktur Eksekutif ICT Institute, menyuarakan kekhawatiran akan dampak negatif dari Project S terhadap UMKM di Indonesia.

Produk-produk luar negeri yang mudah dijual dan masuk ke Indonesia melalui TikTok Shop dapat menjadi persaingan yang tidak sehat bagi para pelaku pasar lokal. Heru menegaskan bahwa perhatian serius harus diberikan untuk menghadapi tantangan ini.


Langkah Pemerintah


Untuk melawan ancaman ini, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Teten Masduki, berbicara tentang rencana pemerintah untuk melindungi UMKM di Indonesia dari persaingan bisnis di pasar e-commerce.

Presiden Joko Widodo turun tangan dalam menyelesaikan masalah revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020, yang mendesak untuk melindungi UMKM dari dampak negatif TikTok Shop dan Project S.

Teten mengusulkan beberapa perubahan dalam revisi Permendag Nomor 50/2020. Pertama, ia ingin melarang retail daring atau online untuk mendatangkan barang atau impor langsung dari luar negeri tanpa melalui serangkaian perizinan.

Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang sama bagi UMKM yang harus berurusan dengan izin edar, sertifikasi halal, dan standarisasi produk.

Baca Juga: 5 Tipe Konten Tiktok yang Bisa Kamu Coba Tahun 2023!

Selain itu, Teten juga mengusulkan agar e-commerce dan social commerce, seperti TikTok, hanya berfungsi sebagai lapak tanpa boleh menjual produknya sendiri. Dengan cara ini, algoritma tidak akan mengarahkan konsumen hanya pada produk dari perusahaan yang terafiliasi dengan mereka.

Terakhir, Teten menginginkan batasan harga jual produk impor melalui cross-border e-commerce. Produk impor dengan harga di bawah USD 100 tidak akan diizinkan beredar di pasar Indonesia.

Ini sejalan dengan arahan Presiden yang mendorong produksi produk dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada impor.

Semoga rencana perlindungan dari pemerintah dapat memberikan solusi yang seimbang dan adil untuk mendukung pertumbuhan UMKM di era digital ini.

Mari kita bersama-sama berjuang agar UMKM Indonesia tetap berdaya saing dan menjadi tulang punggung ekonomi bangsa!

Punya opini atau tulisan untuk dibagikan juga? Segera tulis opini dan pengalaman terkait investasi, wirausaha, keuangan, lifestyle, atau apapun yang mau kamu bagikan. Submit tulisan dengan klik "Mulai Menulis".
 
Submit artikelnya, kumpulkan poinnya, dan dapatkan hadiahnya!
 
Gabung juga yuk di komunitas Telegram kami! Klik di sini untuk bergabung.