THR Habis Pasca Mudik? Ini Tips Mengelola THR Supaya Aman!

pexels-mikhail-nilov

pexels-mikhail-nilov

Like

H-10 Idul Fitri, apakah teman-teman sudah menerima THR?  Bagi teman yang bekerja sebagai PNS pasti udah terima THR?  Iya pastinya dong, karena menurut PP 14 Tahun 2024, pencairan THR untuk PNS akan dilakukan 10 hari kerja sebelum Idul FItri.

Bagi karyawan swasta pun yang telah bekerja lebih dari 12 bulan wajib mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji. 

Jika kurang dari 1 tahun, maka akan mendapatkan THR dengan perhitungan proporsional sesuai dengan masa kerja.

Jika sudah terima, sudah diintip berapa nominalnya? Sesuaikah dengan ekspektasi.  THR sering juga disebut dengan gaji ke-13, biasanya berkisar 1 kali gaji terakhir. 

Baca Juga: Stop Hura-Hura Ketika Menerima THR: 2 Langkah Bijak Mengelola THR!


Namun, karena gaji dan THR dikreditkan sekaligus in total (ada juga yang berbeda tanggal) maka pengurangan pajak cukup besar. 

THR sebagai objek dari penghasilan, akan dikenakan pajak penghasilan juga.  Perhitungan pengurangan pajak lumayan besar dari normalnya gaji bulanan. 

Semakin tinggi penghasilan, ada list pajak dan Bonus dalam PPH21 TER baik Tabel 1 maupun Tabel 2.

Nah, patut disyukuri yang sudah menerima THR. Berapa pun besarnya, sudah terbayang akan digunakan untuk beberapa kebutuhan untuk Idul Fitri. 

Serbuan promosi berbagai macam produk membuat kita sering tergelincir tidak mengatur keuangan di bulan Ramadhan termasuk mengelola THR.

Baca Juga: Prioritaskan 5 Hal Ini sebelum Menghabiskan THR

Dalam anggaran Ramadhan, kita perlu menganggarkan kebutuhan Ramadhan dengan mencatat sebulan penuh, meminimalisir ajakan buka bersama di luar, mengutamakan kebutuhan dari keinginan, berkomitmen pengeluaran sesuai dengan anggaran.

Lain hanya dalam pengelolaan THR, begitu kita menerima THR, langsung dialokasikan sesuai dengan skala prioritasnya.

Berikut ini adalah skala prioritas yang perlu dilakukan:


1.Bayar Zakat

Prioritas utama dan pertama dari THR adalah membayar zakat.  Jika jadi pekerja penerima THR, tidak wajib membayar zakat profesi.  Hal ini dapat dibayar dari hasil  selama bekerja.

Besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok sebesar 2,5 kg atau 3.5 liter.  Ada juga perhitungan Zakat jika telah mencapai nisab zakat per bulan atau setara 85 gr emas, maka dikeluarkan zakat sebesar 2,5 persen.