Legalisasi aborsi untuk korban pemerkosaan, akankah jadi solusi atau justru tantangan? Sumber gambar istockphoto.com
Likes
Pada tahun 2024, Pemerintah Indonesia mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Salah satu poin kontroversial dalam peraturan tersebut adalah legalisasi aborsi akibat kehamilan yang disebabkan oleh pemerkosaan dan indikasi medis tertentu.
Seperti yang disinggung sebelumnya topik kembali menarik perhatian dari berbagai kalangan. Mulai dari aktivis hak asasi manusia, tenaga medis, hingga masyarakat umum.
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah, apakah aturan ini akan menjamin keamanan perempuan atau justru menimbulkan kontroversi baru?
Dampak Psikologis dan Sosial dari Kehamilan Akibat Pemerkosaan
Baca Juga: Legalkan Aborsi untuk Korban Pemerkosaan, Bagaimana Dampaknya?
Mendapatkan pelecehan sudah beban ditambah kehamilan akibat pemerkosaan, komplek sudah segala penderitaan perempuan.
Sakit fisik dan mental semakin kompleks ditambah stigma masyarakat yang kerap menyalahkan perempuan. Meskipun jelas perempuan adalah korban.
Legalisasi Aborsi: Solusi atau Masalah Baru?
Pandangan kedua memandang bahwa undang-undang ini justru merupakan langkah mundur yang melegitimasi tindakan aborsi dengan menempatkan pelaku sebagai korban.
Baca Juga: Pro dan Kontra Legalisasi Aborsi untuk Korban Pemerkosaan, Bagaimana Dampaknya untuk Perempuan?
Ada yang melihatnya sebagai langkah maju untuk melindungi hak-hak perempuan, sementara ada juga yang menganggapnya sebagai langkah mundur yang melegitimasi tindakan aborsi.
Sebagian orang berpendapat legalisasi aborsi merupakan upaya untuk melindungi korban pemerkosaan sehingga memberi korban pemerkosaan untuk menggugurkan kandungan yang tidak diinginkannya tersebut.
Namun, perlu diperhatikan lebih lanjut. Dengan menggugurkan kandungan, masalah sebenarnya belum selesai.
Dengan aborsi, tubuh perempuan tidak lantas aman, bekas luka pelecehan tidak serta merta hilang bersama nyawa si bayi.
Aborsi sendiri bisa menyebabkan masalah baru yang serius terhadap perempuan. Baik masalah kesehatan juga beban psikologis baru karena tidak bisa menjadi seorang ibu yang baik.
Bagaimana pun juga, dengan hadirnya janin di rahim perempuan sedikit banyak menumbuhkan jiwa keibuannya. Belum lagi jika dikaitkan dengan hak asasi hidup janin atau anak.
Terlepas dari permasalahan tersebut di atas ada pandangan yang menyatakan bahwa legalisasi aborsi bukanlah solusi tepat untuk melindungi perempuan. Pendapat ini didasarkan bahwa pelegalan aborsi dapat menimbulkan penyalahgunaan.
Seperti banyak diketahui masyarakat luas. Banyak kasus aborsi atau kasus-kasus aborsi yang ditemukan, bukanlah korban pemerkosaan. Namun, sebagai besar pelaku aborsi merupakan korban pergaulan bebas, pasangan di bawah umur serata hubungan gelap.
Komentar
09 Aug 2024 - 16:26
Serem