Legalisasi Aborsi Korban Pemerkosaan, Antara Solusi dan Penyalahgunaan

Like

Negara-negara yang Melegalkan Aborsi

Negara-negara yang telah lebih dulu melegalkan aborsi adalah seperti Kanada, Rusia, Argentina dan Singapura.

Biasanya aturan tersebut memiliki prosedur yang ketat untuk memastikan bahwa aborsi dilakukan secara aman dan dengan alasan yang valid.

Misalnya, Singapura, melansir dari Sindonews.com. Tidak ada batasan usia dalam proses aborsi, meskipun demikian aborsi hanya diperbolehkan jika ada indikasi medis yang jelas serta membahayakan nyawa ibunya. Aborsi juga hanya bisa dilakukan pada usia 24 Minggu atau enam bulan.

Di samping hal tersebut di atas, biasanya ada juga proses konseling khusus yang harus dilakukan oleh perempuan yang akan melakukan aborsi.

Hal itu untuk memastikan bahwa keputusan aborsi tersebut diambil dengan penuh kesadaran dan pertimbangan.


Baca Juga: Aborsi Dilegalkan untuk Korban Pemerkosaan: Dampaknya dalam Aspek Sosial, Hukum, dan Medis

 

Tantangan dalam Implementasi

Implementasi PP No. 28 Tahun 2024 pastinya tidak akan mudah. Akan ada banyak tantangan yang harus dihadapi. Mulai dari penolakan yang berasal dari kelompok konservatif hingga kekhawatiran tentang penyalahgunaan aturan ini.

Sebagai hal yang harus digarisbawahi, penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa aturan ini dilaksanakan dengan bijaksana dan dengan pengawasan yang ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan.

Tantangan terbesar dari peraturan ini adalah mengubah pandangan dan stigma negatif masyarakay terhadap aborsi dan korban pemerkosaan. Hal ini memerlukan edukasi serius dan memerlukan waktu yang panjang.

Hal tersebut tidak dapat dilakukan sesekali, tetapi harus secara terus menerus dan berkesinambungan. Salah satunya adalah dengan memberikan edukasi mengenai hak-hak perempuan, kesehatan reproduksi, dan kekerasan seksual harus benar-benar ditingkatkan.

Masyarakat harus mempunyai empati lebih terhadap korban pemerkosaan. Bahwasanya mereka ini adalah korban kejahatan yang harus dijaga dan dilindungi. Bukan disalahkan, dikucilkan dan diintimidasi.

Selain itu ada hal yang tidak kalah penting dari semua hal yang tersebut di atas yaitu upaya untuk meningkatkan akses ke layanan kesehatan dan konseling bagi korban pemerkosaan.

Korban harus didorong untuk mencari bantuan dan didukung dalam proses pemulihan mereka. Para korban harus benar-benar dirangkul sehingga mereka percaya bahwa mereka tidak sendiri dan masih mempunyai masa depan.

Dengan layanan kesehatan dan konseling yang ramah dan tidak menghakimi, akan sangat berarti bagi mereka para korban. Sehingga korban benar-benar merasa nyaman dan terbantu dalam melalui masa-masa sulit tersebut.

PP No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang melegalkan aborsi akibat kehamilan yang disebabkan oleh pemerkosaan dan indikasi medis tertentu, merupakan langkah kontroversial yang memicu perdebatan di banyak kalangan.

Terlepas dari semua pendapat yang pro dan kontra, yang jelas pemerintah dan masyarakat harus bersinergi dalam upaya melindungi hak-hak perempuan.

Sertakan memastikan perempuan merasa aman dan terjaga dalam setiap kondisi. Perempuan harus mendapatkan perlindungan dan dukungan apapun yang dibutuhkan.

Baca Juga: Aborsi Dilegalkan untuk Korban Pemerkosaan, Bagaimana Dampak dan Implementasinya?

Pendidikan, edukasi, layanan kesehatan serta perubahan stigma masyarakat adalah salah satu kunci untuk mencapai tujuan dari peraturan pemerintah ini.

Semoga aturan ini membawa dampak positif terhadap perempuan. Siapapun yang menjadi korban akan merasa aman dan terlepas dari beban fisik dan mental.

Tetap bisa melanjutkan hidup di tengah-tengah masyarakat tanpa harus menanggung rasa takut, khawatir dan malu dengan apa yang menimpa dirinya. Bagaimanapun mereka adalah korban kejahatan yang harus dilindungi.

Semoga dengan rasa aman dan kepercayaan yang diperoleh mereka bisa bangkit dari keterpurukan serta segera pulih dari trauma mereka.

#Mon-FridayChallengeJuli










----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Punya opini atau tulisan untuk dibagikan juga? Segera tulis opini dan pengalaman terkait investasi, wirausaha, keuangan, lifestyle, atau apapun yang mau kamu bagikan. Submit tulisan dengan klik "Mulai Menulis".
 
Submit artikelnya, kumpulkan poinnya, dan dapatkan hadiahnya!
 
Gabung juga yuk di komunitas Whatsapp Group kami! Klik di sini untuk bergabung