Wah, Bursa Perpanjang Tenggat Waktu Laporan Keuangan Emiten! Berikut Rinciannya

Report - Canva

Like

Laporan keuangan emiten merupakan suatu hal yang cukup krusial keberadaannya. Dari sisi investor, laporan kinerja keuangan tersebut akan bisa dijadikan acuan dalam melakukan investasi di sebuah emiten tertentu.

Di sisi lain, bursa pun mewajibkan setiap emiten untuk memberikan laporan keuangannya. Kalau enggak, bursa dengan tegas bakal memberikan notasi khusus untuk emiten tersebut nih, Be-emers.

Biasanya, setiap kuartal, semester, maupun tahunan, emiten memberikan laporan kinerja keuangannya. Nah, diketahui dari laman Bisnis, Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal memperpanjang masa tenggat untuk emiten dalam menyampaikan laporan keuangannya lho!

Baca Juga: Permohonan Pailit Ditolak, Gimana Nasib BMTR di Bursa?

Hal tersebut dilakukan BEI sebagai bentuk relaksasi terhadap perusahaan yang tercatat di bursa. Adapun, hal itu tertuang dalam Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00089/BEI/10-2020 tanggal 15 Oktober 2020.


Menurut Sekretaris BEI Yulianto Aji Sadono, masa tenggat itu berlaku untuk penyampaian laporan keuangan yang mencakup:

  • Laporan keuangan tahunan
  • Laporan tahunan
  • Laporan keuangan tengah tahunan, dan
  • Laporan keuangan triwulanan

Nah, untuk tenggat waktu penyampaian laporan keuangan tahunan dan triwulan I, BEI memberikan perpanjangan selama 2 bulan dari batas waktu yang diatur dalam Peraturan Bursa.

Sedangkan untuk laporan tengah tahunan dan triwulanan, masa tenggatnya diperpanjang selama satu bulan.

Selain itu, ada kabar baik lainnya nih. Seiring dengan berlakunya perpanjangan masa penyampaian laporan ini, BEI bakal menyesuaikan pengenaan notasi khusus “L” untuk para emiten yang kena!

Bahkan, BEI juga enggak mengenakan sanksi bagi emiten dan penerbit surat utang yang menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan dalam jangka waktu relaksasi ini lho!

Adapun, hingga hari ini (16/10), terdapat 24 emiten yang mendapat notasi khusus “L” alias belum menyampaikan laporan keuangannya.

Baca Juga: Mau Pantau Saham? Sekarang Bisa Lewat WhatsApp Lho!