Kena Suspensi Sejak 2018, Emiten Tambang Grup Sinarmas Ini Terancam Delisting!

Mining - Canva

Like

Sejak 30 Januari 2018, saham PT Golden Energy Mines Tbk.mendapat suspensi dari pihak Bursa Efek Indonesia (BEI). Saham emiten dengan kode GEMS tersebut disuspensi karena diketahui enggak memenuhi jumlah minimum saham (free float).

Dua tahun berlalu, kini saham dari emiten tambang grup Sinarmas tersebut pun terancan kena delisting nih, Be-emers!

Kalau sampai GEMS enggak kunjung menggelar aksi korporasi buat menambah saham publik, potensi dicoretnya saham GEMS dari papan bursa tersebut diperkirakan bakal terjadi pada Januari 2021.

Padahal. seperti yang diketahui, suatu emiten bisa dicoret dari bursa kalau sahamnya kena suspensi selama 24 bulan.

Terkait hal ini, sebenarnya pihak BEI sendiri diketahui telah memberikan peringatan beberapa kali lho! Dari data BEI, GEMS sudah sebanyak 3 kali diperingatkan.


Bahkan, BEI sudah memberikan perpanjangan waktu pemenuhan ketentuan V.I yang mengharuskan pemegang saham perusahaan tercatat dimiliki 7,5 persen oleh pihak bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama.

Baca Juga: Kinerja Emiten: Laba Emiten Tambang INCO Meroket Hingga 47.800% di Kuartal III, Kok Bisa?

Meski begitu, diketahui dari laman Bisnis, pihak GEMS sebenarnya enggak bermaksud untuk hengkang dari pasar modal.

Justru, pihak GEMS menjelaskan saham free float perseroan telah memenuhi ketentuan minimal yaitu, 50 juta lembar saham dan dimiliki oleh minimal 300 pemegang saham. 

Namun, persentasenya memang hanya sekitar 3 persen. Sehingga, hal itu masih belum memenuhi minimal persentase free float sebesar 7,5 persen.

Adapun,  pemegang saham publik di GEMS per 30 Oktober 2020 diketahui sebesar hanya 3,01 persen. Selebihnya saham GEMS dimiliki oleh Golden Energy & Resources Limited (66,99 persen) dan GMR Coal Resources Pte Ltd.

Sementara itu, dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 12 Agustus 2020 lalu, GEMS bahkan sudah berencana buat menggelar Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau rights issue.

Menurut Sekretaris Perusahaan Golden Energy Mines Sudin, para pemegang saham telah menyepakati perseroan menggelar rights issue dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 588,23 miliar saham atau setara dengan 10 persen dari modal disetor perseroan

Di sisi lain, pihak BEI mengatakan, dengan adanya pernyataan pendaftaran rights issue GEMS kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada bulan Desember 2020, maka pihaknya bakal mempertimbangkan kembali untuk melakukan delisting.

Baca Juga: Bakal Kelola Tambang Bekas Freeport, Antam Berpotensi Cuan?