OJK Rilis Aturan Kompensasi Kerugian di Pasar Modal, Seperti Apa Isinya?

Law - Canva

Like

Saat kamu memutuskan untuk berinvestasi, saat itu pula kamu harus siap menghadapi risiko yang akan dihadapi. Soalnya, bukan hanya cuan, ada banyak kemungkinan yang bisa saja terjadi saat kamu berinvestasi.

Misalnya di pasar modal, berbagai sentimen seringkali membuat kinerja pasar modal berubah-ubah. Seperti halnya yang terjadi pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), yang mana hari ini (7/1) terpantau kembali berbalik rebound.

IHSG berhasil ditutup bullish, dengan penguatan hingga 1,45 persen dan parkir di level 6.153,63. Padahal, di perdagangan sebelumnya (6/1), IHSG terjun 1,17 persen dan harus meninggalkan level 6.100 akibat terpicu sentimen pengetatan PSBB di wilayah Jawa-Bali.

Enggak hanya sentimen di luar pasar modal, kinerja emiten juga bisa membawa risiko saat kamu berinvestasi di instrumen saham.

Di satu sisi, pihak bursa maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) rupanya juga terus memberikan upaya untuk melindungi investor. Nah, seperti yang diketahui dari laman Bisnis, OJK sudah resmi merilis aturan untuk dana kompensasi kerugian di pasar modal lho!


Lebih tepatnya, OJK merilis aturan mengenai pengembalian keuntungan tidak sah (disgorgement) dan dana kompensasi kerugian investor (disgorgement fund).

Kebijakan itu dirangkum dalam POJK Nomor 65/POJK.04/2020 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal. Seperti apa isinya?

Baca Juga: Waspada Tren Investasi Berisiko Tinggi, Kenali Dulu Apa Itu High Yield Promissory Notes
 

Pengembalian Keuntungan

Dalam peraturan tersebut, pihak otoritas berwenang untuk mengenakan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah terhadap Pihak yang melakukan dan/atau menyebabkan terjadinya pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

Selain itu, terdapat mekanisme penetapan pengembalian keuntungan tidak sah, yang mana pihak yang dikenakan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah untuk membayar Pengembalian Keuntungan Tidak Sah kepada OJK melalui rekening dana yang disediakan oleh Penyedia Rekening Dana yang ditunjuk oleh OJK.
 

Otoritas Berwenang Melakukan Pemblokiran Rekening Efek

Di satu sisi, OJK pun berwenang memerintahkan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan/atau lembaga jasa keuangan untuk melakukan pemblokiran rekening Efek, pemblokiran rekening lain, dan/atau pemindahbukuan aset dari Pihak yang dikenakan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah.
 

Mekanisme Pembayaran

Nah, untuk Pembayaran Pengembalian Keuntungan Tidak Sah menggunakan aset tetap serta pelepasan aset melalui lelang. Bagi pihak yang enggak bisa melakukan pembayaran seluruh jumlah Pengembalian Keuntungan Tidak Sah, maka akan dikenakan upaya hukum.

Adapun, beleid juga membahas mengenai Pembentukan Dana Kompensasi Kerugian Investor; penunjukan administrator; serta persyaratan, hak, kewajiban, dan kewenangan Administrator.

Begitu pun soal pengajuan Klaim, Pembayaran Klaim, dan Pendistribusian Dana Kompensasi Kerugian Investor serta Penutupan Rekening dan Situs Web Dana Kompensasi Kerugian Investor. Pihak OJK juga berwenang untuk mengatur mekanisme pemberhentian Administrator dan Pembubaran Dana Kompensasi Kerugian Investor.

Baca Juga: Diandalkan saat Saham Nyangkut, Yuk Kenali Apa Itu Gadai Saham dan Tipe Investornya