Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali Dimulai, Gojek-Grab Malah Cuan? Ini Alasannya

Online Driver - Canva

Like

Wah, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah mulai berjalan nih.

Sebelumnya, kita pasti lebih akrab dengan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Nah, apa sih bedanya PPKM ini sama PSBB?

Sepanjang 2020, PSBB diberlakukan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah di Indonesia. Berbeda dari sebelumnya, di tahun 2021 ini, PPKM ini hanya berlaku di Pulau Jawa dan Bali saja.

Selain itu, kebijakan tersebut enggak menghentikan seluruh kegiatan masyarakat. Misalnya, pembatasan tempat kerja dengan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan sejumlah toko ritel modern dan pusat perbelanjaan dibatasi operasionalnya sampai pukul 19:00 WIB.

Baca Juga: Dinilai Bakal Cuan, Entitas Merger Gojek-Grab Bakal Jadi Incaran Investor
 

Jadi Cuan Grab dan Gojek

Di sisi lain, kebijakan PPKM tersebut ternyata dinilai bakal bikin cuan dua perusahaan rintisan kelas kakap, yakni Grab dan Gojek.


Soalnya, menurut Bendahara Asosiasi Modal Ventura Seluruh Indonesia (Amvesindo) Edward Ismawan Chamdani, dikutip dari Bisnis, masyarakat cenderung lebih selektif buat keluar rumah. Selain itu, banyak masyarakat yang sudah mulai terbiasa dengan kemudahan layanan pesan antar.

Bahkan, enggak cuma itu, masyarakat juga sudah mulai terbiasa dengan fitur pembayaran online (cashless) selama masa pandemi ini.

Bukan cuma dinilai lebih efisien, layanan pesan antar serta pembayaran online juga diminati karena banyak menawarkan promo dan kepastian. Alhasil, banyak konsumen yang susah berpaling dari konsep tersebut.

Tren digitalisasi tersebut juga dinilai bakal jadi sebuah keberlanjutan nih, Be-emers.

Meski begitu, Edward menilai, fitur semacam itu harus lebih dikembangkan. Sehingga, hal itu bakal terus relevan digunakan setelah masa PPKM.

Pemain sektor ride-hailing seperti Gojek dan Grab ini juga perlu berhati-hati dan perlu melihat potensi dari para kompetitor lainnya.

Baca Juga: Grab Lebih Pilih Danai LinkAja, Begini Kata Bos OVO