Kebijakan Pajak Dividen 0%, Ini Deretan Saham yang Menarik

Dividend - Canva

Like

Apa sih dividen itu? Dividen adalah salah satu bentuk keuntungan investasi.

Mereka dibayarkan dari pendapatan perusahaan langsung kepada pemegang saham, yang dapat mencairkannya atau menginvestasikannya kembali. Biasanya, dividen dikenakan pajak kepada pemegang saham yang menerimanya.

Dividen dapat digambarkan sebagai hadiah yang diberikan oleh perusahaan terbuka kepada pemegang saham mereka, dan sumbernya adalah laba bersih perusahaan.

Imbalan tersebut dapat dalam bentuk uang tunai, setara uang tunai, saham, dll. Dan sebagian besar dibayarkan dari sisa bagian laba setelah biaya penting terpenuhi. Dewan direksi perusahaan memutuskan tingkat dividen, di mana persetujuan dari pemegang saham mayoritas juga diperhitungkan.

Ada dua jenis dividen utama yang diberikan kepada pemegang saham, yaitu :
  • Dividen khusus
Jenis dividen ini dibayarkan pada saham biasa, sebagian besar keuntungan tersebut dilihat sebagai kelebihan uang tunai yang tidak perlu digunakan pada saat tertentu atau dalam waktu dekat.
  • Preferred dividen
Dividen ini diterbitkan kepada pemilik saham preferen dan biasanya memperoleh jumlah tetap yang dibayarkan setiap tiga bulan. Dividen ini juga diperoleh dari saham yang berfungsi lebih seperti obligasi.
Selain 2 diatas, ada beberapa jenis dividen yang paling umum :
  1. Tunai : Pendapatan nya dalam bentuk tunai dan bisa ditransfer secara elektronik atau diperpanjang dalam bentuk cek.
  2. Saham : Dividen saham dibagikan secara pro-rata, di mana setiap investor mendapatkan dividen tergantung pada jumlah saham yang dia miliki di suatu perusahaan.
  3. Saham biasa atau common stock : Keuntungan yang dibayarkan kepada pemegang saham biasa perusahaan dari bagiannya dari akumulasi keuntungan. Bagian dari dividen ini sering kali ditentukan oleh undang-undang, terutama ketika dividen ditetapkan untuk dibayarkan secara tunai dan dapat mengakibatkan likuidasi perusahaan.
Pajak Dividen merupakan pemotongan atau pemungutan pajak atas bagian laba yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri maupun luar negeri. Laba tersebut meliputi laba saham, laba dari polis asuransi, serta laba hasil usaha koperasi. 


Dividen terbagi menjadi dua jenis, diantaranya dividen bukan objek pajak dan dividen objek pajak. Dividen objek pajak terbagi menjadi dua jenis lainnya, yaitu dividen objek pajak namun tidak terkena pemotongan pajak penghasilan dan dividen objek pajak yang terkena potongan.

Dalam hal pemajakan dividen di Indonesia, saat ini menganut classical system/separate entity system/two tier tax, yang juga dianut oleh negara-negara Eropa seperti Belanda dan  Jerman.

Pada sistem ini pajak dikenakan atas laba yang dihasilkan di tingkat perusahaan, kemudian dikenakan lagi atas laba bersih (income after tax) di tingkat pemegang saham orang pribadi. Pada sistem ini dimungkinkan terjadi pemajakan berganda (double taxation), yaitu pengenaan pajak dua kali atas penghasilan yang sama.

Jenis pajak dan tarif PPh (Pajak Penghasilan) atas dividen yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut:
  1. PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10 persen final, jika dividen diterima oleh orang pribadi dalam negeri.
  2. PPh Pasal 23 sebesar 15 persen, jika diterima oleh wajib pajak badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).
  3. PPh Pasal 26 sebesar 20 persen atau sesuai kesepakatan dalam Persetujuan penghindaran Pajak berganda (P3B), jika diterima oleh wajib pajak luar negeri selain BUT.
 
Meskipun pajak dividen dihapuskan, pemerintah masih memberikan batasan tambahan. Dividen yang diterima dari entitas luar negeri hanya bebas pajak jika diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Jangka waktu ini akan ditentukan kemudian, selain itu jumlah yang harus diinvestasikan di Indonesia sedikitnya sebesar 30 persen dari Earning After Tax (EAT)/ laba setelah pajak di luar negeri.

Dalam hal investasi di Indonesia kurang dari 30 persen, maka selisih investasi sampai dengan 30 persen tersebut dikenakan pajak di Indonesia sesuai tarif yang berlaku. Batasan tambahan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi secara makro.

Baca Juga: Ini Ketentuan dan Keuntungan Pajak Final Dividen 0%
 

Deretan Dividen Menarik

PT Astra International Tbk. (ASII) mengusulkan dividen final dalam RUPST pada April 2021 meski kinerja keuangan tahun lalu menurun. Bagaimana target harga dan rekomendasi saham menurut konsensus?

Pada 2020, emiten berkode saham ASII itu membukukan pendapatan Rp175,04 triliun, turun 26,19 persen dari realisasi Rp237,16 triliun pada 2019. Pendapatan terbesar perseroan bersumber dari segmen otomotif dengan penjualan sebelum eliminasi senilai Rp67,94 triliun dan segmen alat berat, pertambangan, konstruksi, dan energi senilai Rp60,34 triliun.

Pada saat yang sama, beban pokok penjualan ASII juga menyusut 26,98 persen year on year (yoy) menjadi Rp136,48 triliun. Secara organik, ASII mengantongi laba bersih yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp10,28 triliun pada 2020. Realisasi itu turun 52,63 persen yoy dari capaian Rp21,7 triliun pada 2019.
 
Ada juga empat bank BUMN yang tercatat di lantai bursa yakni PT Bank Mandiri (persero) Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk. (BBRI), PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk. (BBNI), dan PT Bank Tabungan Negara (persero) Tbk. (BBTN) menyetorkan dividen sebesar Rp11,9 triliun untuk APBN 2021.

Target ini merupakan bagian dari rencana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor dividen BUMN sebesar Rp26,1 triliun pada tahun ini. Target penerimaan ini sudah menyesuaikan dengan pandemi dimana pada 2020 lalu setoran dividen sebesar Rp49 triliun.

PT Bank Mega (persero) Tbk.  Juga melakukan pembagian dividen tunai dengan ketentuan, “Setiap 1 (Satu) saham akan mendapatkan dividen tunai sebesar Rp301,561 dan jadwal pelaksanaan pembagian tunai nya pun telah diatur dan di berikan informasi yang jelas setiap kegiatan dan waktu nya." Kebijakan tersebut telah tercatat pada Surat yang dibuat oleh PT.KSEI  No : KSEI-2945/JKU/0221.

Bagaimana setelah membaca beberapa kebijakan dan mengetahui beberapa saham yang menarik?

Tentu nya setiap kebijakan saham mempunyai sisi negatif dan positif nya, kembali lagi tergantung bagaimana kita mengelola saham-saham tersebut dan menggunakan keuntungan saham nya dengan bijak.