Warisan dalam Bentuk Saham, Memang Bisa?

Warisan dalam Bentuk Saham Ilustrasi Bisnis Muda - Image: Canva

Like

Enggak hanya emas, uang, atau properti yang bisa jadi warisan. Ternyata, saham juga bisa dijadikan warisan lho!

Warisan adalah salah satu hal yang biasanya diberikan oleh seseorang kepada ahli waris seperti seperti anak, saudara, atau kerabat dan orang lain yang menjadi kepercayaannya. Ada banyak objek yang bisa dwariskan nih, Be-emers.

Biasanya sih, warisan itu berupa harta atau barang-barang yang sifatnya penting dan berharga bagi si pewaris semasa hidupnya. Misalnya, orang tua mewariskan uang atau properti kepada anaknya.

Baca Juga: Siasat Jalani Warisan Bisnis Keluarga
 

Warisan dalam Bentuk Saham

Menariknya nih, saham juga bisa diwariskan lho, Be-emers. Apalagi, berdasarkan pasal 833 KUH Perdata, ahli waris memperoleh hak atas segala harta kekayaan (aktiva dan passiva) serta kewajiban dari pewaris ketika pewaris meninggal dunia.

Dengan begitu, saham sebagai aset investasi bisa diwariskan kepada ahli waris yang suidah ditentukan.


Warisan saham di sini mengacu pada pemindahan hak atas saham. Dengan begitu, saham yang dimiliki oleh pihak sebelumnya bisa berpindah kepemilikan kepada ahli waris.

Sama seperti mahar saham yang diberikan oleh pasangan, warisan saham juga bisa digunakan oleh ahli waris sebagai investasi dan mendapatkan keuntungan. 

 

Warisan dalam Bentuk Saham Ilustrasi Bisnis Muda - Image: Canva

 

A. Cara Mewariskan Saham

Aset investasi satu ini bisa diturunkan atau diwariskan ke ahli waris dengan sejumlah ketentuan tertentu. Lalu, bagaimana cara mewariskan saham?

1. Dapat Persetujuan Lewat RUPS
Dilansir dari laman IDX Channel, merujuk pada pasal 57 UUPT, pemindahan hak atas saham harus mendapatkan persetujuan dari instansi berwenang dan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemilik Saham (RUPS).

2. Akta Pemindahan Hak
Kemudian, kamu akan melewati proses pencatatan yang dilakukan dalam akta pemindahan hak. Berkas salinan akta pemindahan  hak tersebut akan diberikan ke perseroan atau emiten.

3. Dilaporkan ke BPPM
Terakhir, dilansir IDX Channel, perubahan kepoemilikan atas saham tersebuit dilaporkan ke Badan Pengawas Pasar Modal nih, Be-emers. Kalau semua proses sudah selesai, maka saham tersebut bisa diwariskan ke ahli waris.

 

Warisan dalam Bentuk Saham Ilustrasi Bisnis Muda - Image: Canva

 

B. Cara Klaim Warisan Saham

Nah, dari pihak ahli waris, ada beberapa langkah juga kalau mau klaim warisan saham nih. Caranya, dilansir dari laman Bisnis.com, kalau kamu tercatat sebagai ahli waris, kamu bisa mengurus perpindahan saham secara digital lewat sekuritas lho!

Baca Juga: Dapat Warisan? Jangan Bingung! Yuk, Kelola Biar Enggak Gampang Habis

Begini cara klaimnya:
1. Bawa kelengkapan administrasi sebagai ahli waris
Kelengkapan administrasi yang dimaksud antara lain akta pemindahan saham dari pemilik sebelumnya ke ahli waris.

2. Buka Rekening Saham
Salah satu syarat wajib investasi saham yaitu memiliki rekening saham. Makanya, kalau ahli waris belum punya rekening saham atau rekening efek, ahli waris wajib membukanya di sekuritas yang ditunjuk.

3. Saham Bisa Dimiliki Ahli Waris
Setelah ada perubahan nama kepemilikan saham kepada ahli waris secara digital, saham sudah bisa diterima oleh ahli waris.

Dengan begitu, ahli waris bisa menyimpan atau menjual saham tersebut. Jika saham yang dimiliki merupakan lembar saham secara fisik atau saham lama, saham tersebut bisa dijual di pasar sekunder.


Gimana, kamu kira-kira akan mewariskan saham yang kamu koleksi enggak, Be-emers?

Yuk, sharing di kolom komentar atau tulis aja pengalaman kamu di Bisnis Muda dengan klik “Mulai Menulis”.

Gabung juga yuk di komunitas Telegram kami! Klik di sini untuk bergabung