Akad Sukuk. (Ilustrasi: Canva)
Likes
Sukuk sering disebut obligasi syariah. Sebelum diterbitkan ada beberapa akad yang diperlukan dalam prosesnya, apa saja?
Sukuk memang bukan menjadi instrumen investasi yang paling populer di Indonesia. Bahkan banyak investor pemula yang tidak mengetahui perihal sukuk.
Dilansir dari OJK, sukuk merupakan efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas aset yang mendasarinya (underlying asset).
Underlying asset adalah hal yang wajib ada sebagai dasar penerbitan sukuk. Imbal hasil yang diberikan dalam sukuk berupa upah/sewa, selisih harga (margin), atau bagi hasil.
Dalam menerbitkan sukuk juga diawali dengan proses akad. Tanpa adanya akad, sukuk tidak dapat diterbitkan. Bagi hasil sukuk juga mengacu pada akad yang digunakan.
Akad Penerbitan Sukuk
Baca Juga: SR013 Akan Terbit, Kenali Dulu Yuk Apa itu Sukuk dan Keunggulannya
OJK telah mengeluarkan peraturan Nomor 53/POJK.04/2015 tentang akad yang digunakan dalam penerbitan efek syariah.
1. Akad Ijarah
Ini adalah akad antara pihak pemberi sewa dan pihak penyewa untuk memindahkan hak guna atas suatu obyek ijarah
Hak dapat berupa manfaat barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa atau upah tanpa diikuti perpindahan kepemilikan obyek ijarah itu sendiri.
2. Akad Istishna
Merupakan akad antara pihak pemesan/pembeli dan pihak pembuat/penjual untuk membuat suatu aset yang dibeli oleh pihak pemesan/pembeli.
Kriteria, persyaratan, dan spesifikasi yang telah disepakati kedua belah pihak harus dibicarakan dalam akad ini.
3. Akad Musyarakah
Akad kerja sama antara dua pihak atau lebih dengan cara menyertakan modal baik dalam bentuk uang maupun bentuk aset lainnya untuk melakukan suatu usaha.
4. Akad Mudharabah
Akad kerja sama antara pihak pemilik modal dan pihak pengelola usaha dengan cara pemilik modal menyerahkan modal dan pengelola usaha mengelola modal usaha tersebut dalam suatu usaha.
5. Akad Wakalah
Merupakan akad antara pihak pemberi kuasa dan pihak penerima kuasa dengan cara pihak pemberi kuasa memberikan kuasa kepada pihak penerima kuasa untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu.
Baca Juga: Untung Mana, Deposito Apa Sukuk Tabungan?
6. Akad Kafalah
Akad antara pihak penjamin (kaafi) dan pihak yang dijamin (makful lahu) untuk menjamin pihak yang dijamin kepada pihak lain.
Setelah mengetahui akad penerbitan sukuk, apakah kamu tertarik untuk berinvestasi pada instrumen ini Be-emers?
Kamu juga bisa tulis pengalamanmu terkait investasi, wirausaha, keuangan, hingga lifestyle di Bisnis Muda dengan klik “Mulai Menulis”.
Submit artikelnya, kumpulkan poinnya, dan dapatkan hadiahnya!
Gabung juga yuk di komunitas Telegram kami! Klik di sini untuk bergabung.
Tulis Komentar
Anda harus Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.