Saham Lengser dari Bursa Efek, Apa yang Menyebabkan Delisting?

Saham Delisting. (Ilustrasi: Canva)

Like

Delisting adalah salah satu istilah dan bisa juga disebut aksi korporasi dalam sebuah pasar modal. Apa penyebab saham delisting?

Jika ada istilah yang menggambarkan suatu emiten atau perusahaan pertama kali melantai di bursa saham, ada juga istilah yang menggambarkan emiten turun dari bursa saham.

Istilah tersebut adalah delisting. Dilansir dari webiste resmi OJK, Di pasar saham terdapat aksi korporasi yang dikenal dengan nama delisting saham yaitu merupakan penghapusan suatu emiten di bursa saham secara resmi yang dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Artinya, saham yang sebelumnya diperdagangkan di BEI akan dihapus dari daftar perusahaan publik, sehingga sahamnya tidak dapat diperjual belikan secara bebas di pasar modal.
 

Jenis Delisting


Tidak selamanya saham yang ada di Bursa Efek Indonesia bisa dibeli. Ketika saham tersebut lengser dari Bursa Efek Indonesia atau delisting maka tidak bisa lagi dibeli. 


Ada dua macam delisting yang berlaku di pasar modal seperti yang dijelaskan oleh Otoritas Jasa Keuangan Indonesia. 

Baca Juga: Apa Itu Delisting?
 

1. Delisting Sukarela


Delisting sukarela (voluntary delisting) adalah delisting saham secara sukarela yang diajukan oleh emiten sendiri karena alasan tententu.

Biasanya delisting sukarela mengindikasikan kesehatan keuangan perusahaan atau tata kelola perusahaan yang kurang baik. 
 

2. Delisting Paksa


Delisting paksa (force delisting) terjadi ketika perusahaan publik melanggar aturan dan gagal memenuhi standar keuangan minimum yang ditetapkan oleh otoritas Bursa.

Ketika perusahaan tidak memenuhi aturan, maka BEI akan mengeluarkan peringatan ketidakpatuhan. Jika hal ini berlanjut, maka Bursa dapat menghapus saham itu dari pasar saham.
 

Penyebab Saham Delisting


Ada beberapa kondisi yang menyebabkan suatu saham lengser dari Bursa Efek Indonesia
 

1. Bangkrut


Kondisi pertama adalah perusahaan bangkrut secara resmi. Ketika suatu perusahaan mengumumkan kebangkrutannya maka ia sudah tidak mampu lagi mengelola keuangan perusahaan.  

Ketika kondisi ini terjadi maka akan susah bagi perusahaan agar tetap berdiri. Saham yang diperjualbelikan di Bursa Efek Indonesia pun akan ditarik atau delisting.
 

2. Merger


Selain bangkrut, perusahaan yang merger dengan perusahaan lain pun sahamnya bisa delisting atau lengser dari Bursa Efek Indonesia.

Hal ini terjadi karena pada mulanya hanya ada satu perusahaan namun kini ada dua perusahaan yang bergabung atau melebur jadi satu. Ini sama saja dengan adanya perusahaan baru yang berdiri. 

Sehingga saham yang sudah ada di Bursa Efek Indonesia harus dilengserkan atau delisting.
 

3. Go Private 


Ini adalah kebalikan dari go public atau perusahaan menjadi perusahaan terbuka (Tbk.).

Dikutip dari laman Bursa Efek Indonesia (BEI), go-private adalah aksi korporasi sebuah perusahaan terbuka berubah menjadi perusahaan tertutup.

Bisa jadi perusahaan gagal memenuhi peraturan yang ditetapkan oleh bursa dan OJK sehingga memilih untuk go private dan delisting. 

Baca Juga: Apa Itu Go-Private? Ini 4 Hal yang Perlu Diperhatikan Investor

Mau tulisanmu dimuat juga di Bisnis Muda? Kamu juga bisa tulis pengalamanmu terkait investasi, wirausaha, keuangan, hingga lifestyle di Bisnis Muda dengan klik “Mulai Menulis”.

Submit artikelnya, kumpulkan poinnya, dan dapatkan hadiahnya!

Gabung juga yuk di komunitas Telegram kami! Klik di sini untuk bergabung.