Pro dan Kontra Legalisasi Aborsi untuk Korban Pemerkosaan, Bagaimana Dampaknya untuk Perempuan?

Sumber Gambar : Pexels

Like

Aborsi merupakan tindakan untuk menggugurkan atau mengakhiri kehamilan. Tindakan ini cukup berisiko, serta berbahaya bagi fisik bahkan menyebabkan kematian saat melakukan aborsi.

Secara resmi Indonesia telah melegalkan aborsi atau menggugurkan kandungan. Hal ini telah tercatat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

Dalam hal ini, pemerintah mengizinkan praktik aborsi bersyarat. Adapun kondisi tertentu yang diizinkan aborsi yaitu kedaruratan medis dan bagi korban tindak pisana kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan.

Sehingga sebagian wanita memutuskan untuk menyudahi masa kehamilan dengan aborsi. Sebenarnya aborsi ini menjadi hal yang pro dan kontra. Berdasarkan kesehatan hal ini menyebabkan kehamillan yang mengancam nyawa serta kondisi kesehatan ibu dan janin.

Tetapi untuk kasus pemerkosaan, aborsi legal berlaku bagi kehamilan dengan usia kandungan kurang dari 40 hari. Aborsi dilakukan dengan memberi obat tertentu melalui tindakan operasi.



Baca Juga: Legalisasi Aborsi untuk Korban Pemerkosaan, Perlu Uji Dampaknya Enggak Sih?


Lantas apa yang menjadi risiko komplikasi aborsi?

Tentunya tidak hanya fisik, melainkan psikologis dapat dirasakan wanita yang memilih tindakan aborsi. Salah satunya dihantui dengan perasaan malu, stres bahkan depresi.

Risiko ini akan lebih besar jika dilakukan aborsi yang ilegal, dimana dilakukannya di fasilitas kesehatan yang kurang lengkap atau memadai biasanya dengan metode tradisional sehingga belum tentu keamanannya.

Kondisi ini berbahaya daripada melahirkan. Karena angka kematian tinggi disebabkan akibat aborsi, dibanding angka melahirkan. 

Perlu diketahui bahwa aborsi tidak mempengaruhi suatu kesuburan wanita, jadi apabila seseorang melakukan aborsi, masih memungkinkan untuk hamil di kemudian hari.

Namun, asal tindakan aborsi dilakukan sesuai dengan prosedur tanpa adanya kerusakan pada organ reproduksi.