Berburu Rumah Murah: Lelang Bank VS KPR Second

Houses - Canva

Houses - Canva

Like

Rumah atau hunian, identik dengan harga yang semakin meningkat tiap tahunnya. Namun, hal itu rupanya enggak jadi penghalang untuk mewujudkan impian kamu memiliki rumah.

Ibarat mobil, rumah juga ada lho yang bisa dibeli dengan harga murah! Ada dua pilihan kalau kamu mau beli rumah dengan harga murah, yaitu melalui lelang atau cicilan (KPR) rumah bekas atau second.

Terus, mana mekanisme mana yang lebih cuan untuk beli rumah?

Baca juga: Rumah Lelang Jadi Alternatif Beli Hunian Murah, Ini Keunggulan & Tipsnya
 

Detail Informasi dan Legalitas Rumah

Menurut perencana keuangan dari OneShildt Financial Planning Budi Raharjo, dikutip dari Bisnis, ketika membeli rumah lelang, hal utama yang wajib diperhatikan adalah legalitas rumah seperti sertifikat, IMB, pajak dan surat-surat lainnya.

Soalnya, rumah yang mau kita beli lewat lelang, merupakan rumah hasil sitaan bank akibat gagal bayar cicilan. Begitu juga dengan KPR rumah bekas, yang sejatinya merupakan rumah yang pernah ditempati oleh orang lain.

Dikutip dari laman KPR Online, rumah bekas merupakan rumah yang telah dihuni oleh pemiliknya sendiri dan memiliki sertifikat rumah atas nama orang tersebut (SHM).



Baik beli rumah lelang maupun rumah second, keduanya mesti disurvei lagi terkait kondisi detail rumahnya. Terumata, perhatikan fisik bangunan, apakah butuh renovasi lebih atau tidak.

Selain itu, kamu juga bisa cari info tentang kehidupan keluarga atau orang sebelumnya yang menempati rumah tersebut dengan bertanya kepada tetangga atau RT/RW setempat. Hal ini tujuannya untuk mengetahui, apakah rumah tersebut pernah didatangi debt collector maupun terjadi tindak kriminal.

Sehingga, kamu pun jadi bisa lebih waspada terhadap lingkungan rumah yang akan kamu miliki tersebut.

Baca juga: Ini Aplikasi dan Jenis-jenis KPR yang Cocok untuk Milenial???????
 

Dana

Membeli rumah lewat lelang, tentu sangat menguntungkan karena dijual dengan harga yang bisa saja sangat miring. Namun, perlu kamu ketahui, pembelian rumah melalui lelang harus dibayarkan secara tunai.

Enggak cuma itu, rumah hasil lelang tersebut harus segera dilunasi beberapa hari setelah kamu ditetapkan sebagai pemenang lelang! Makanya, kamu butuh kesiapan dana yang cukup untuk mengikuti lelang ini.

Sedangkan kalau kamu memilih KPR rumah second, kamu perlu menghadapi sejumlah biaya seperti Booking Fee, uang muka (down payment), biaya appraisal, dan tentunya baiya KPR.