Produsen Sari Roti Bakal Jual Saham Treasuri, Apa Itu?

Bread - Canva

Bread - Canva

Like

Didirikan sejak 1995, nama Sari Roti sudah terkenal banget sebagai produsen roti kemasan terbesar di Indonesia. PT Nippon Indosari Corpindo Tbk., sebagai perusahaan yang memproduksi Sari Roti, juga telah tercatat sebagai emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak tahun 2010 lalu.

Nah, dikutip dari laman Bisnis, emiten berkode saham ROTI itu rencananya bakal menjual saham treasury ke Lief Holdings Pte. Ltd lho, Be-emers!

Enggak tanggung-tanggung, ROTI akan menjual semua saham treasury miliknya, yakni sebesar 375.033.700 unit saham. Adapun, unit saham tersebut sempat dibeli secara bertahap pada 20 Juli 2018 dan 11 Juni 2020.

Sementara itu, ROTI ini masih punya hubungan afiliasi sama Lief Holdings Pte. Ltd lho. Jadi, Lief Holdings itu punya saham ROTI secara enggak langsung lewat Bonlight Investment Limited.

Meski masih afiliasi, namun yang dilakukan kedua pihak tersebut enggak mengandung benturan kepentingan. Makanya, ROTI pun dikecualikan buat mengikuti ketentuan di sektor pasar modal, yang mengatur mengenai transaksi afiliasi dan benturan kepentingan transaksi tertentu.


Perlu diketahui, harga pelaksanaan pengalihan saham hasil pembelian kembali yang sudah ditetapkan, enggak boleh lebih rendah dari harga rata-rata pembelian kembali saham. Selain itu, saham tersebut enggak boleh lebih rendah dari harga penutupan perdagangan harian di BEI, sehari sebelum tanggal penjualan saham.

Baca Juga: Wah, Telkom (TLKM) Bakal Bawa Anak Usahanya untuk IPO!
 

Apa Itu Saham Treasury?

Saham treasury atau treasury stock merupakan saham yang dibeli kembali (buyback) dari peredaran, untuk sementara waktu dengan tujuan tertentu. Emiten atau perusahaan melakukan hal itu, biasanya terjadi karena:
  • Ingin menaikkan harga saham
  • Bakal dibagikan sebagai dividen
  • Buat menukar surat berharga perusahaan lain, dan sebagainya.

Berdasarkan Peraturan OJK No. 2/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten, jumlah maksimal saham yang bisa dibeli kembali yakni 20 persen. Hal itu diperhitungkan dengan jumlah saham yang sudah dibeli dan yang akan dibeli kembali.

Adapun, setelah melakukan keterbukaan informasi ke BEI dan OJK, emiten sudah bisa melakukan pembelian kembali saham lho. Meski begitu, perlu diingat kalau info yang disajikan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku di pasar modal.

Baca Juga: Strategi di Tengah PSBB, Hypermart (MPPA) Gandeng Shopee?