Cycling - Canva
Likes
Beberapa waktu lalu, sempat viral rombongan pengendara sepeda yang memasuki ruas jalan tol Jagorawi. Meskipun ada wacana sepeda bakal diizinkan masuk tol, tapi hal itu belum resmi berlaku ya kan?
Aktivitas bersepeda memang sedang tinggi selama masa pandemi Covid-19 ini. Di sisi lain, peraturan soal bersepeda juga masih dalam tahap perumusan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) nih, Be-emers.
Baca Juga: Tren Bersepeda, Simak Tips Ini Agar Tetap Aman
Adapun, peraturan tersebut nantinya akan tertuang secara jelas dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 59/2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Pihak Kemenhub pun diketahui lagi meminta pemda menyiapkan aturan turunannya juga.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, dikutip dari laman Bisnis, sanksi bagi pesepeda agak berbeda dengan sanksi bagi pesepeda motor. Soalnya, tilang pengguna sepeda motor dilakukan karena ada SIM, sementara pesepeda enggak ada.
Nah, terkait hal itu, Budi berpendapat kalau bisa aja sepedanya diambil. Waduh!
Meski begitu, hal tersebut tergantung masing-masing daerah menyusunnya aturan turunannya. Jadi, masing-masing daerah berhak memberi peringatan apapun di aturan turunannya.
Baca Juga: Raih Peluang Keuntugan dari Hobi Bersepeda yang Lagi Tren
Pengembangan Tilang dengan Teknologi
Sementara itu, pihak kemenhub menegaskan kalau Indonesia sedang menyempurnakan manajemen lalu lintas di beberapa daerah dengan penggunaan teknologi seperti e-tilang dan kamera CCTV.Enggak cuma itu, pemerintah juga sudah menyiapkan intelligent transport system (ITS) dan Area Traffic Control System (ATCS), dimana bisa memungkinkan pengawasan terhadap aktivitas lalu lintas jadi lebih ketat dan efisien.
Kalau menurut Be-emers, sanksi apa yang pas buat pelanggaran lalu lintas yang disebabkan oleh pengendara sepeda?
Baca Juga: Hobi Gowes? Ini Asuransi untuk Kamu Para Pesepeda
Komentar
15 May 2024 - 23:17
Masih tahap Beta. Mohon dimaklumi