Enggak Setuju Merger Bank Syariah BUMN? Begini Tahapan Jual Saham BRIS ke BRI

Disagree - Canva

Disagree - Canva

Like

Seperti yang diketahui, rencana merger bank syariah BUMN sudah disepakati oleh pihak BRI Syariah (BRIS), Bank Syariah Mandiri (BSM), dan BNI Syariah. Ketiga bank syariah pelat merah tersebut sudah sepakat untuk merger pada tahun 2021 mendatang.

Adapun, BRI Syariah terpilih sebagai entitas yang menerima penggabungan (surviving entity). Nantinya, bank hasil merger ini bakal tetap jadi perusahaan terbuka yang tercatat di pasar modal dengan kode saham BRIS.

Namun, ternyata penggabungan tersebut justru harus menggerus porsi saham publik, dari 18,47 persen menjadi 4,4 persen doang lho!

Hal ini tentunya jadi perdebatan di kalangan investor publik. Bahkan, banyak yang akhirnya memilih untuk “berpaling” dari saham BRIS.

Di satu sisi, berdasarkan rancangan penggabungan, disebutkan kalau investor minoritas yang menolak merger, bisa meminta saham-sahamnya dibeli oleh BRI maupun pihak lain yang ditunjuk oleh BRI nih, Be-emers.


Adapun, harga buyback saham (cash offer) yang disepakati yakni sebesar Rp781,29 per saham BRIS. Padahal, hingga akhir perdagangan Jumat (23/10), harga saham BRIS masih berada di kisaran level Rp1.210.

Namun, menurut KJPP Suwendho, Rinaldy dan Rekan, dikutip dari laman Bisnis, harga tersebut masih dianggap sebagai nilai pasar wajar.

Baca Juga: Bakal Merger 2021 Mendatang, Begini Skema Penerbitan Saham Baru Bank Syariah BUMN
 

Tahapan Jika Ingin Saham BRIS Diserap BRI

Perlu kamu ketahui dulu, investor yang berhak meminta sahamnya dibeli oleh BRI adalah pemegang saham yang tercatat dalam daftar pemegang saham BRIS pada tanggal 19 November 2020, atau satu hari kerja sebelum tanggal pemanggilan RUPSLB.

Nah, kalau kamu enggak tercatat dalam daftar pemegang saham BRIS hari itu, maka kamu enggak punya hak untuk meminta dibeli sahamnya oleh BRI maupun pihak lain yang akan ditunjuk oleh BRI nih, Be-emers.

Kalau nama kamu memang tercatat dan ingin sahamnya dibeli sama BRI, maka:
  • Pemegang saham wajib mengisi dan melengkapi formulir penjualan saham. 
  • Formulir penjualan saham dikirimkan kepada BAE yang ditunjuk, yaitu PT Datindo Entrycom.

Untuk penyerahan dokumen, kamu bisa melakukannya setiap hari bursa, mulai dari 17 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021 pukul 09:00-15:00 WIB. Adapun, periode permohonan penjualan dapat diperpanjang kemudian hari jika diperlukan.

Setelah itu, kamu wajib memberikan instruksi kepada masing-masing perusahaan efek atau bank kustodiannya untuk melakukan instruksi event TEND melalui menu CA Election di C-BEST Next G, selama periode yang telah ditentukan dengan memilih Opsi CASH.

Dengan begitu, saham yang telah diinstruksikan dengan cara tersebut diatas akan berstatus “Blocked for CA” dan tidak dapat dipindahkan atau diperdagangkan kecuali instruksi tersebut dibatalkan sebelum periode berakhir.

Adapun, pembayaran dari pembelian saham akan dilakukan pada tanggal 5 Maret 2021 mendatang. Sementara itu, saham BRIS diketahui terus merosot sejak adanya rencana penggabungan. Hingga penutupan perdagangan hari ini (23/10), saham BRIS anjlok hingga 6,92 persen!

Jadi, kamu masih mau bertahan atau berpaling nih dari BRIS?

Baca Juga: BRI Syariah (BRIS) Resmi Jadi Survivor Merger Bank Syariah BUMN, Ini Alasannya