Cryptocurrency Bitcoin Illustration Web Bisnis Muda - Pinterest
Likes
Mata uang kripto (cryptocurrency) seperti bitcoin kini sedang tenar di kalangan investor. Pemerintah melalui DJP (Direktorat Jenderal Pajak) Kementerian Keuangan, berencana akan mengenakan pajak pada transaksi mata uang kripto.
Suryo Utomo, selaku Direktur Jenderal Pajak menuturkan bahwa kajian terhadap penarikan pajak dari mata uang kripto masih terus dilakukan. Dikarenakan, mata uang kripto merupakan objek pajak baru yang jenis pajaknya harus ditentukan sesuai dengan model bisnis yang dimiliki kripto.Baca Juga: Sama-Sama Aset Kripto yang Lagi Hits, Apa Sih Bedanya Bitcoin sama Ethereum?
Pihak DJP masih mengkaji kategori yang cocok untuk mata uang kripto, apakah masuk ke dalam kategori barang/jasa yang perlu dikenakan pajak atau termasuk ke dalam produk pengganti uang.
Walaupun demikian, Suryo memberi petunjuk bahwa kemungkinan pajak atas mata uang kripto dihitung berdasarkan keuntungan yang didapat oleh investor. Contohnya saat investor melakukan investasi sebesar Rp 1 juta dan kemudian mendapat Rp 3 juta, dapat diartikan bahwa investor tersebut mendapat keuntungan sebanyak Rp 2 juta. Keuntungan ini yang nantinya akan dikaji dan dibentuk skema serta sistem perpajakannya.
DJP juga masih menimbang-nimbang apakah mata uang kripto ini dapat ditukarkan dengan uang nyata. Begitu juga dengan sistem pengenaan pajaknya, apakah akan dipotong langsung ataukah akan dipungut.
Baca Juga: Makin Populer, Penambangan Kripto Malah Bikin Chip Jadi Langka Lho!
Komentar
11 May 2021 - 15:08
wah,,, please dong jangan