Sumbangan Keluarga Akidi Tio Masih Menjadi Tanda Tanya

Gambar (Google)

Gambar (Google)

Like

Heriyanti, putri bungsu dari Almarhum Akidi Tio yang dikabarkan menyumbang Rp 2 triliun untuk korban yang terdampak Covid-19 ini, masih menjadi tanda tanya dan belum diketahui apa kelanjutannya.

Beberapa hari lalu, Heriyanti berniat untuk menyumbangkan uangnya sebesar Rp 2 triliun yang sudah sempat diserahkan secara simbolis kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri. Saat itu, penyerahan sumbangan menggunakan simbolis semacam spanduk kecil yang diberikan secara langsung tanpa perantara.

Tetapi, selang beberapa hari setelah penyelidikan oleh pihak yang berwajib, disebutkan bahwa uang tersebut tersimpan di salah satu Bank di Singapura. Namun, pihak keluarga Akidi Tio terutama putri bungsunya Heriyanti kesulitan untuk mencairkannya.

Hal ini pun menimbulkan adanya kejanggalan. Saat ingin diperiksa kembali oleh Polda Sumatra Selatan, ternyata anak bungsu Akidi Tio, Heriyanti malah jatuh sakit dan pemeriksaan pun ditunda.


Fakta-Fakta yang menarik perhatian dari kasus tersebut. antara lain:
  • Dikatakan Dana Hibah Diklaim Disimpan di Luar Negeri dan sulit untuk dicairkan
  • Kebenaran soal Foto Bilyet Giro Pada salah satu Bank
  • Berstatus Saksi
  • Adanya Lima Saksi Yang Ikut Diperiksa oleh Polda Sumsel
  • Polisi Memastikan Kembali Uang Rp 2 Trilliun Kepada Bank Indonesia


Fakta-Fakta tersebut bisa dijadikan alasan agar dapat mewawancaraii Heriyanti bagaimana kelanjutannya akan seperti apa dan bagaimana. Sebab, dalam kasus ini jika tidak ditindak lanjuti akan menimbulkan dugaan dugaan yang negatif para masyarakat. Karena banyaknya keganjalan.

Dikutip dari CNN Indonesia, “Heryanty dijemput penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan terkait polemik pemberian bantuan sebesar Rp2 triliun kepada Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Eko Indra Heri untuk penanganan Covid-19 di Sumsel.”

Direktur Intelkam Polda Sumsel Komisaris Besar Ratno Kuncoro menyebut Heriyanti telah ditetapkan sebagai tersangka, diancam 10 tahun penjara atas jeratan pasal 15 dan 16 UU nomor 1 tahun 1946.

Namun berselang dua jam, pernyataan Kombes Ratno diralat oleh Kabid Humas Polda Sumsel Komisaris Besar Supriadi yang menyatakan bahwa Heriyanti masih diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Akidi Tio: Sosok di Balik Sumbangan Rp2 Triliun untuk Covid-19