Dalam Proses Penyusunan, Apa Isi UU Fintech yang Dibeberkan oleh Sri Mulyani?

Fintech Illustration Web Bisnis Muda - Image: The Startup Lab

Fintech Illustration Web Bisnis Muda - Image: The Startup Lab

Like

Di tengah euforia bertumbuhnya lonjakan digital di Indonesia, hal itu terjadi seiring dengan menjamurnya perusahaan rintisan atau startup pada sektor teknologi dan digital.

Keberadaan perusahaan rintisan yang sekaligus menjadi salah satu indikator pendorong jumlah lapangan kerja baru di Indonesia, tentunya berbanding lurus juga dengan kehadiran distorsi atau potensi risiko.

Oleh sebab itu, pemerintah beserta DPR kini sedang menciptakan suatu regulasi atau bahkan undang-undang yang dapat mewadahi aktivitas digital di Indonesia.

Dalam kesempatan lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah mengumumkan bahwa regulasi tersebut ternyata sedang dalam prosesi penyusunan, lho, Be-emers!

Baca Juga: Pertumbuhan Fintech Dongkrak Lapangan Kerja


 

Seputar UU Fintech

Dilansir dari laman Bisnis, tepat pada Minggu, (12/12/2021) Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan bahwa kini pemerintah bersama dengan DPR tengah memulai tahapan rancangan terhadap pengembangan serta penguatan sektor keuangan -yang di dalamnya juga terdapat bahasan seputar fintech (financial technology).

Lebih lanjut, Sri Mulyani juga memperinci bahwa regulasi seputar fintech yang akan dibuat dalam bentuk UU ini nantinya akan menggarisbawahi definisi dan ruang lingkup fintech.

Selain itu, regulasi tersebut juga akan menyoroti badan hukum penyelenggara fintech, pengawasan dan pengaturan fintech, perizinan asosiasi fintech, sampai perlindungan konsumen.

Dalam pernyataan yang sama, ke depannya istilah fintech akan diubah dan bergeser menjadi inovasi teknologi sektor keuangan nih, Be-emers.

Adapun, inisiasi perubahan istilah fintech tersebut dikarenakan agar dapat mencakup kegiatan didalam industri secara lebih luas lagi.

Ke depan, UU Fintech ini juga diharapkan dapat menjadi wadah kepada para pelaku fintech lewat kontribusi serta jalinan komunikasi dua arah dengan pemerintah. Hal itu dilakukan agar kedua pihak bisa mengetahui pertumbuhan dan perkembangan fintech secara real dan terkini.

Secara terpisah, Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Pieter Abdullah juga menyambut baik terkait penciptaan RUU Fintech ini -terlebih jika melihat beberapa problematika yang hadir dari sektor fintech ini.

Misalnya, maraknya kasus pinjol ilegal yang telah meresahkan banyak masyarakat alih-alih minimnya regulasi yang kuat untuk mengatur sektor fintech ini.

Pieter juga menambahkan bahwa ditengah banyak keuntungan yang didapatkan dari kehadiran sektor fintech pastinya tak luput juga dari potensi risiko. Dengan itu, kehadiran UU Fintech ini diharap dapat membendung segala risiko potensi yang tidak diharapkan tersebut.

Gimana tanggapanmu, Be-emers?