Apa Itu Buyback Saham dan Keuntungannya Illustrasi Bisnis Muda - Image: Canva
Likes
Pernah dengar istilah buyback saham? Sebenarnya apa sih keuntungan, tujuan dan ketentuan emiten melakukan aksi buyback saham?
Di bursa atau pasar modal, sebuah perusahaan publik atau emiten rupanya juga berhak untuk membeli kembali saham yang beredar di publik lho, Be-emers. Aksi korporasi ini disebut sebagai pembelian kembali atau buyback.
Nah, sebagai investor, kamu juga perlu mengetahui nih tujuan, keuntungan, hingga ketentuan emiten melakukan buyback saham.
Baca Juga: Apa Sih Tujuan dan Dampak Emiten Melakukan Aksi Korporasi?
Tujuan dan Keuntungan Buyback Saham
Emiten membeli kembali saham publiknya dengan berbagai alasan dan tujuan. Salah satunya agar jumlah kepemilikan saham publiknya semakin kecil. Sehingga, likuiditas emiten tersebut pun dapat terjaga.Selain itu, melalui aksi ini, emiten dapat meningkatkan rasio keuangan atau earning per share (EPS) dimana hal itu akan mencerminkan sehat atau tidaknya keadaan emiten.
Namun, menurut Vice President Research Artha Sekuritas Frederik Rasali, dikutip dari Bisnis.com, hal tersebut tidak secara otomatis dapat menjamin kenaikan harga saham.
Jika perusahaan melakukan aksi buyback di harga bawah, maka hal itu justru akan menghambat peningkatan EPS. Sebaliknya, jika buyback dilakukan di harga premium, peluang adanya investor yang tertarik akan lebih banyak.
Melalui buyback, emiten juga dapat menghindari risiko harga sahamnya jatuh. Saat harga saham emiten sedang mengalami penurunan, buyback dapat memberi spekulasi kepada investor bahwa jika saham dibeli dalam jumlah besar. Sehingga, harga saham tersebut akan terpengaruh untuk naik kembali.
Selain untuk memperbaiki kondisi saham, buyback juga dilakukan guna menyiapkan cadangan modal berupa saham treasury. Saham ini merupakan hasil dari buyback saham itu sendiri.
Saham treasury juga dapat dijual lagi saat harga saham mengalami tren kenaikan, sehingga emiten akan mendapatkan keuntungan berupa potensi capital gain. Meski begitu, saham tersebut tidak berlaku dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) serta saat pembagian dividen.
Apa Itu Buyback Saham dan Keuntungannya Illustrasi Bisnis Muda - Image: Canva
Baca Juga: Kapan Waktu yang Tepat Bagi Emiten untuk Melakukan Buyback Saham?
Prasyarat dan Ketentuan Buyback
Aksi buyback ini juga dapat dilakukan di saat pasar mengalami kondisi fluktuasi atau tidak pasti. Namun, tentunya hal itu tidak bisa dilakukan secara semena-mena oleh emiten.Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui peraturan No.2/POJK.04/2013 telah menentukan sejumlah persyaratan dan ketentuan kepada emiten yang ingin melakukan aksi buyback di tengah kondisi pasar yang berfluktuasi.
Seperti jika pasar mengalami fluktuasi secara signifikan, emiten dapat melakukan aksi buyback tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Aksi tersebut dilakukan paling banyak 20 persen dari modal yang disetor.
Meski tanpa persetujuan RUPS, buyback hanya bisa dilakukan setelah emiten menyampaikan keterbukaan informasi kepada OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Keterbukaan informasi tersebut dapat dilakukan paling lama tujuh hari selama hari bursa, setelah pasar berfluktuasi.
Aksi buyback sendiri dapat dilakukan paling lama tiga bulan setelah emiten melakukan keterbukaan informasi. Selama melakukan aksi itu, emiten akan menginvestasikan dananya untuk membeli saham dari perusahaannya sendiri yang sebelumnya beredar di publik.
Emiten dapat melakukan aksi buyback melalui dua cara, yaitu dengan tender offer dan pembelian di pasar terbuka, Khusus melalui tender offer, emiten terlebih dahulu harus melakukan penawaran perusahaan kepada para pemegang sahamnya.
Kamu juga bisa tulis pengalamanmu terkait investasi, wirausaha, keuangan, hingga lifestyle di Bisnis Muda dengan klik “Mulai Menulis”.
Submit artikelnya, kumpulkan poinnya, dan dapatkan hadiahnya!
Gabung juga yuk di komunitas Telegram kami! Klik di sini untuk bergabung.
Tulis Komentar
Anda harus Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.