Pemerintah Juga Ambil Peran dalam Pendanaan Startup, Seperti Apa Bentuknya?

Startup Illustration - Canva

Startup Illustration - Canva

Like

Pendanaan perusahaan rintisan atau startup identik banget sama modal ventura atau angel investor. Namun, sebenarnya ada banyak pihak juga lho yang punya peran buat pendanaan startup, tak terkecuali pemerintah.

Meskipun hal-hal yang berbau pemerintahan sangat birokratis, tapi pemerintah di sejumlah negara dengan pertumbuhan startup justru ikut berperan dalam pendanaannya. Di China dan Singapura, pemerintahnya bahkan mendirikan perusahaan modal ventura nasional untuk mendanai perusahaan rintisan.

Bahkan, diketahui Gojek pernah meraih pendanaan dari badan pendanaan Singapura, Temasek. Enggak tanggung-tanggung, bersama Astra International, Tencent, dan Google, Temasek juga ikut berperan dalam ekspansi internasional Gojek.

Peran pemerintah dalam pendanaan perusahaan rintisan juga dilakukan oleh pemerintah Indonesia lho, Be-emers. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 53 Tahun 2020 tentang Tata Cara Investasi Pemerintah.

Baca juga : Pemerintah Kembali Tantang Startup Lewat BEKUP, Tertarik Ikut?
 

Bentuk Pendanaan

Dengan adanya peraturan tersebut, pemerintah Indonesia sudah pasti bakal membuka akses investasi langsung ke startup. Nah, investasi langsung dari pemerintah tersebut berbentuk pemberian pinjaman.


Pemberian pinjaman tersebut dapat dilakukan oleh OIP (Operator Investasi Pemerintah) kepada BLU (Badan Layanan Umum), Badan Usaha, serta pemerintah daerah. Hal itu tentunya berdasarkan perjanjian pemberian pinjaman.

Menurut Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto, dikutip dari Bisnis.com, hal itu merupakan langkah best practice dari pemerintah seperti halnya yang sudah dilakukan oleh sejumlah negara dalam pendanaan startup

Adapun, investasi langsung ini memang digunakan buat menunjang pelaksanaan program-program pemerintah, salah satunya mengembangkan perusahaan rintisan. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pun telah menargetkan pertumbuhan startup mencapai 3.500 hingga tahun 2024.
 

Pemangkasan Target dan Anggaran

Namun, seiring adanya pandemi, pemerintah diketahui bakal menurunkan target jumlah perusahaan rintisan yang bakal dikembangkan. Dilansir dari Harian Bisnis Indonesia, hal itu terjadi seiring pemangkasan APBN tahun anggaran 2020 di sejumlah kementerian.

Anggaran Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dipangkas menjadi Rp3,32 triliun. Sementara itu, Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional pun juga mengalami pemangkasan, dengan total anggaran menjadi Rp1,87 triliun.

Tenang, rupanya hal itu dinilai enggak bakal menurunkan minat investor buat melakukan pendanaan terhadap perusahaan rintisan di Indonesia kok. Soalnya menurut Bendahara Asosiasi Modal Ventura Seluruh Indonesia Edward Ismawan, dikutip dari Harian Bisnis Indonesia, kondisi ekosistem beserta potensi pasar startup lebih cenderung jadi faktor penentu minat investor.

Baca juga: Enggak Cuma Lewat Ventura, Berikut Alternatif Pendanaan Startup???????