Baru, BEI Resmi Meluncurkan Papan Pemantauan Khusus!

BEI resmi meluncurkan Papan Pemantauan Khusus pada hari Senin (12/6) (Sumber Gambar: Pinterest)

BEI resmi meluncurkan Papan Pemantauan Khusus pada hari Senin (12/6) (Sumber Gambar: Pinterest)

Like

Ada kabar terbaru nih dari pasar modal Indonesia. Pada hari Senin (12/6), Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi meluncurkan Papan Pemantauan Khusus.

Ini adalah pengembangan dari Daftar Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus yang sudah diperkenalkan sejak tanggal 19 Juli 2021. Jumat kemarin (9/6), BEI telah mengumumkan 171 perusahaan yang masuk ke dalam tahap pertama Papan Pemantauan Khusus ini.

Nah, dalam tahap pertama ini, saham-saham yang masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus karena kurang likuid - artinya nilai transaksi harian rata-ratanya kurang dari 5 juta rupiah dan volumenya kurang dari 10.000 saham dalam 6 bulan terakhir - akan diperdagangkan melalui mekanisme call auction dengan harga minimum 1 rupiah per saham. Seru juga, ya!

Baca Juga: ARB 15 Persen Bikin Panik Investor, Ini Tips Balik ke Fundamental! 

Ada batasan auto rejection sebesar 10 persen untuk saham-saham yang harganya lebih dari 10 rupiah. Kalau untuk saham dengan harga antara 1 hingga 10 rupiah, batasan auto rejection-nya adalah 1 rupiah. Jadi, kalau ada saham yang harganya di atas batasan auto rejection, nanti akan otomatis ditolak, nih.


Nah, untuk perusahaan-perusahaan yang masuk karena kriteria lainnya - artinya likuid tapi memiliki notasi khusus X - mereka akan diperdagangkan dengan mekanisme continuous auction atau sama seperti mekanisme perdagangan di pasar reguler. Harganya juga ada batasan minimum, yaitu 50 rupiah per saham, dan ada batasan auto rejection sebesar 10 persen.

BEI juga berencana meluncurkan tahap kedua Papan Pemantauan Khusus mulai Desember 2023. Pada tahap kedua ini, semua saham yang masuk akan diperdagangkan dengan sistem call auction. Seru, ya, semakin berkembang aja dunia perdagangan saham!

Papan Pemantauan Khusus ini memiliki potensi untuk meningkatkan nilai dan likuiditas perdagangan saham perusahaan yang terdaftar di dalamnya. Khususnya bagi saham-saham dengan harga 50 rupiah yang sering ditolak dan tidak bisa diperdagangkan di bawah harga itu.

Baca Juga: Ganti Dirut Bikin Saham GOTO Meroket?

Dengan likuiditas yang meningkat, para investor juga bisa lebih mudah melakukan transaksi atas saham-saham di Papan Pemantauan Khusus ini.

Selain itu, bagi investor pemula, Papan Pemantauan Khusus ini juga memberikan informasi tambahan mengenai risiko suatu saham sebelum mereka berinvestasi. Jadi, lebih aman dan terinformasi, kan?

Implementasi Papan Pemantauan Khusus ini juga bisa membantu meredam volatilitas perdagangan saham-saham yang likuid dalam satu hari, karena ada batasan auto rejection yang lebih rendah yaitu 10 persen. Wah, semoga bisa mengurangi gejolak di pasar saham, ya!

Oh iya, BEI juga punya Papan Akselerasi, lho! Di Papan Akselerasi ini, saham-saham dengan harga di bawah 50 rupiah per lembar dapat diperdagangkan dengan batasan auto rejection 10 persen dan batas harga saham terendah 1 rupiah per lembar.

Tapi, Papan Akselerasi ini hanya diperuntukkan bagi perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah. Mekanismenya adalah continuous auction juga, jadi serupa dengan perdagangan di pasar reguler.

Seru banget ya perkembangan di dunia perdagangan saham kita! Semoga semakin banyak kesempatan dan kemudahan bagi para investor. Gimana menurutmu, Be-emers?

Punya opini atau tulisan untuk dibagikan juga? Segera tulis opini dan pengalaman terkait investasi, wirausaha, keuangan, lifestyle, atau apapun yang mau kamu bagikan. Submit tulisan dengan klik "Mulai Menulis".
 
Submit artikelnya, kumpulkan poinnya, dan dapatkan hadiahnya!
 
Gabung juga yuk di komunitas Telegram kami! Klik di sini untuk bergabung.