Dampak Korupsi Timah PT Timah Tbk, Rugikan Negara Hingga Rp 271 Triliun

(Sumber gambar: Pinterest)

(Sumber gambar: Pinterest)

Like

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam kasus korupsi penambangan timah di lokasi tambang PT Timah Tbk.

Selain menahan dan menuntut 16 tersangka, Kejagung juga berupaya mengembalikan kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh korupsi tersebut.

Perhitungan Kejagung menunjukkan bahwa kerugian keuangan dari kasus ini merupakan rekor terbesar dalam kasus korupsi dalam sejarah Indonesia.

Dijelaskan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, kerugian ekonomi negara sebesar Rp.271 triliun adalah hasil dari kerja sama Jampidsus-Kejakgung dengan tim ahli lingkungan hidup dari Institut Pertanian Bogor (IPB) di Jawa Barat.

Baca Juga: Kasus Korupsi PT Timah Tbk dan Kenaikan Harga Timah Dunia: Antara Tantangan Hukum dan Dampak Lingkungan


Menurut Kuntadi, bahkan nilai kerugian ekonomi negara akan meningkat. karena tim penyidikannya bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum menyelesaikan perhitungan kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh penemuan dan penambahan timah ilegal di lokasi IUP PT Timah Tbk.

Seperti yang sudah dikutip dari laman news.republika.co.id “Hasil penghitungan kerugian perekonomian tersebut berdasarkan dampak kerusakan ekologi dan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan timah ilegal yang saat ini menjadi (objek) penyidikan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk,” ucap Kuntadi.

Baca Juga: FBI Ungkap Kasus Suap Pejabat Indonesia, Kena Denda Rp3,42 Triliun!