Pengalaman jadi Anggota KPPS: Persiapan Sebelum, Saat, dan Pasca PEMILU

Pengalaman jadi angoota KPPS. Mempersiapkan sebelum, saat, dan sesudah PEMILU (Foto. Wikimediacommons)

Pengalaman jadi angoota KPPS. Mempersiapkan sebelum, saat, dan sesudah PEMILU (Foto. Wikimediacommons)

Like

Pemilihan umum (PEMILU) tahun 2024 sudah berlalu pada bulan februari kemarin. Pemilu sendiri merupakan puncak pesta demokrasi dimana kita sebagai pemilih diberikan haknya oleh negara untuk memberikan suara kepada para calon presiden dan wakil presiden, calon DPD, calon DPRD Provinsi dan calon DPRD Kota/Kabupaten.

Pemilu tersebut serentak dilakukan di seluruh Indonesia dan di luar negeri melalui kedutaan besar maupun konsulat jenderal Indonesia yang tersebar di berbagai belahan dunia. 

Mungkin selama masa pemilu, banyak pembaca yang mengetahui apa itu KPPS. KPPS merupakan kependekan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

KPPS ini bertugas untuk menjalankan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). KPPS sudah bekerja sebelum, saat dan sesudah Pemilu. Penulis sendiri diminta untuk menjadi KPPS pada pemilu kemarin. Disini penulis akan berbagi pengalaman selama menjadi KPPS di Pemilu 2024.
 
Ada beberapa persyaratan yang penulis sudah pilihkan dan menurut penulis persyaratan utama untuk dapat menjadi KPPS diantaranya, yaitu:


1. Sudah berusia 17 tahun

Bagi mereka yang belum berusia 17 tahun tidak dapat menjadi KPPS. Berusia 17 tahun dibuktikan dengan KTP elektronik.

Hal ini untuk menjamin bahwa KPPS yang terpilih dapat bertanggung jawab sesuai dengan tugas dan amanah yang diembannya. Jika berusia di bawah 17 tahun maka orang tersebut masih menjadi tanggung jawab kedua orang tuanya.
 

2. Bukan anggota TNI dan POLRI

Sesuai dengan undang-undang TNI dan POLRI, setiap anggota aktif TNI dan Polri dilarang untuk terlibat dalam Pemilu dalam segi politik.


Termasuk menjadi seorang KPPS, dikarenakan TNI dan Polri diharuskan untuk netral selama Pemilu untuk mencegah terjadinya intervensi selama Pemilu. Namun anggota aparatur sipil negara masih diperbolehkan untuk menjadi KPPS.


3. Tidak menjadi anggota salah satu Partai Politik

KPPS dilarang menjadi anggota partai politik yang dikuatkan dengan surat pernyataan tidak terlibat dan tidak menjadi anggota partai politik.

Tidak hanya itu, penulis diminta untuk dapat memeriksa melalui situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) apakah nama penulis tercantum sebagai anggota partai politik atau tidak.

Bebarapa persyaratan di atas menurut penulis adalah yang utama, persyaratan tersebut untuk menjamin agar KPPS dapat menjaga netralitas dan integritas selama Pemilu.

Hal ini menjadi wajib dan jika KPPS melanggarnya maka KPPS akan berhadapan dengan sanksi pidana. Dalam pelaksanaanya KPPS akan diawasi kinerjanya oleh Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU).