Di Tengah Pro-Kontra, Apa Pengaruh UU Cipta Kerja pada Startup?

Startup - Canva

Like

Sejak Senin (5/10), UU Cipta Kerja sudah resmi disahkan. Namun, UU tersebut masih saja menuai pro-kontra nih, Be-emers.

Lalu, gimana pengaruhnya untuk sektor perusahaan rintisan (startup)?

Adanya UU Cipta Kerja rupanya malah dinilai jadi angin segar nih buat industri startup.

Enggak cuma dari sisi pelaku usaha, dikutip dari laman Bisnis, Managing Partner Ideosource VC dan Gayo Capital Edward Ismawan mengatakan kalau aturan tersebut akan memberikan dampak yang baik bagi kedua belah pihak, yaitu pelaku dan karyawan.

Baca JugaSeperti Apa Sih Skema Outsourcing dan Kontrak Kerja dalam Omnibus Law?


Terkait UU Cipta Kerja yang dinilai rentan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan mudah, ia menilai, hal itu kembali ke ke ekosistem startup yang dinamis, seperti perpindahan posisi dan sebagainya.

Makanya, Edward pun enggak menampik nih kalau hal itu juga berisiko bagi shareholders, pengurus maupun karyawan.

Bahkan, menurutnya, karyawan startup sering diuntungkan karena pengalaman bertambah dan jumlah startup pun akan terus bertambah untuk menampung karyawan berpengalaman.

Di sisi lain, Edward justru melihat kalau UU Cipta Kerja memiliki dampak baik bagi perlindungan pekerja di sektor perusahaan rintisan. Soalnya, UU tersebut bisa memberikan fleksibilitas pada pengusaha dan karyawannya.

Apalagi, banyak pengusaha yang terpengaruh kondisi pandemi kayak sekarang ini, tak terkecuali di industri startup. Menurutnya, selama ada kesepakatan antara pengusaha dan karyawan, hal itu seharusnya enggak perlu jadi penghambat.

Adapun, baik dari perusahaan rintisan maupun karyawan harus melakukan komunikasi rutin dalam melihat permasalahan.

Baca JugaResmi Disahkan dan Tuai Pro-Kontra, Apa Itu Omnibus Law?