Online Driver - Canva
Likes
Kabar menghebohkan datang dari Gojek. Kali ini bukan soal rencana IPO-nya, Gojek justru mendapat sanksi dari Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) sebesar Rp3,3 miliar lho, Be-emers!
Kok bisa?
KPPU menjatuhkan sanksi kepada pihak PT Aplikasi Karya Anak Bangsa alias Gojek karena adanya keterlambatan pemberitahuan akuisisi saham Loket.com nih. Waduh!
Dilansir dari Bisnis, Majelis KPPU menyatakan bahwa Gojek telah melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999) dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010.
Di laman resminya, KPPU menyebutkan bahwa perkara yang menimpa Gojek ini berawal dari adanya penyelidikan atas dugaan keterlambatan notifikasi Gojek dalam akuisisi sebaian besar saham Loket.com pad 4 Agustus 2017 lalu. Adapun, PT Global Loket Sejahtera merupakan pemilik dari brand Loket.com.
Ikutan Polling Yuk!: #BuyOrBye: Grab VS Gojek-Tokopedia, Mana yang Menarik Kalau Pada IPO?
Pihak Majelis Komisis menilai, transaksi tersebut efektif secara yuridis per 9 Agustus 2017, sesuai dengan ketentuan yang ada.
Jadi, kalau menurut KPPU, lazimnya setelah transaksi, Gojek wajib melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham kepada pihak KPPU. Pemberitahuan itu selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal efektif secara yuridis, yakni tanggal 22 September 2017.
Sayangnya, pihak Gojek justru baru melakukan notifikasi atau pemberitahuan pengambilan saham ke KPPU tanggal 22 Februari 2019 nih, Be-emers. Sehingga, Majelis Komisi pun menilai kalau Gojek telah terlambat melaporkan pemberitahuan pengambilan saham Loket.com hingga 347 hari!
Adapun, Majelis Komisi juga mewajibkan Gojek untuk menyetor dendanya paling lambat 30 hari setelah putusan KPPU punya kekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Gojek Resmi Jadi Investor LinkAja, Bagaimana Rencana Kedepannya?
Tulis Komentar
Anda harus Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.