MUI Sebut Kripto Haram? Ini Sejumlah Larangan Bitcoin Cs yang Pernah Terjadi

Sejumlah Larangan Bitcoin Cs yang Pernah Terjadi Illustration Bisnis Muda - Image: Canva

Like

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebutkan bahwa aset kripto haram sempat menuai pro dan kontra. Enggak hanya itu, sebenarnya Bitcoin Cs juga kerap menghadapi larangan lho.

Dilansir Bisnis, MUI menyebutkan bahwa aset kripto haram untuk dijadikan mata uang atau alat transaksi. Meski begitu, sebagai komoditas dengan syarat tertentu, kripto sah untuk diperjualbelikan nih, Be-emers.

Soalnya, penggunaan aset kripto sebagai alat tukar dinilai akan cenderung merugikan. Mengingat, pergerakan nilai aset kripto sangat volatil dan bisa berubah drastis dalam kurun waktu tertentu.

 

Sejumlah Larangan Bitcoin Cs yang Pernah Terjadi Illustration Bisnis Muda - Image: Canva



Di satu sisi, sebenarnya berdasarkan Surat Menko Perekonomian No S-302/M.EKON/09/2018 perihal Tindak Lanjut Pelaksanaan Rakor Pengaturan Aset Kripto sebagai Komoditi yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka, aset kripto memang masih dilarang sebagai alat pembayaran di Indonesia. Meskipun, kripto sebagai alat investasi bisa dimasukan sebagai komoditi yang bisa diperdagangkan di bursa berjangka.


Selain itu di Indonesia sendiri, dilansir dari laman Bappebti, komoditi digital atau kripto dari sistem blockchain bisa dikategorikan sebagai hak atau kepentingan. Selain itu, aset kripto juga telah berkembang di masyarakat dan dinilai Bappebti layak dijadikan subjek Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka.

Nah, enggak hanya di Indonesia, aset kripto seperti Bitcoin dan kawan-kawannya juga sempat menghadapi pertentangan di negara lain lho.

Baca Juga: Mengenal Apa Itu Pump dan Dump dalam Kripto
 

Bitcoin Haram di Mesir

Sementara itu, enggak cuma di Indonesia lho, aset kripto seperti Bitcoin juga haram di Mesir nih. Dilansir dari laman Bisnis, pada tahun 2018 badan penasihat Islam utama di Mesir yakni Dar al-Ifta, mengeluarkan fatwa bahwa transaksi Bitcoin haram.

Sejak saat itu, Bitcoin masuk dalam kategori sesuatu yang dilarang berdasarkan hukum Islam dan berlaku di Mesir. Bahkan, pada September 2020, UU perbankan Mesir diperketat untuk mencegah perdagangan dan hal-hal lainnya yang berhubungan dengan aset kripto tanpa lisensi Bank Sentral Mesir.
 

Bitcoin Dilarang Pemerintah China

Sejak pertengahan 2021, pemerintah China sudah mulai melakukan pelarangan terhadap penambangan Bitcoin. Isu penambangan Bitcoin yang bisa merusak lingkungan menjadi salah satu alasannya nih.

Padahal, berdasarkan data Statista, sebagian besar penambangan Bitcoin di dunia terjadi di China -dengan menguasai 46,06 persen distribusi hashrate penambangan Bitcoin dunia pada April 2021. Meskipun, dilansir Bloomberg, kini Amerika Serikat sudah berhasil menggeser posisi China sebagai negara penambang Bitcoin terbesar di dunia.

Enggak cukup sampai di situ, pemerintah China juga melarang transaksi kripto lho. Bahkan, China juga menghentikan semua layanan bank dan lembaga finansial yang menyediakan layanan keuangan ke perusahaan kripto, salah satunya memblokir akses Binance.

 

Sejumlah Larangan Bitcoin Cs yang Pernah Terjadi Illustration Bisnis Muda - Image: Canva

 

Sejumlah Negara Lain yang Melarang Kripto

Ternyata, enggak cuma di Indonesia dan China, aset kripto juga harus mengalami larangan di sejumlah negara lho. Enggak hanya dilarang sebagai alat transaksi, ada pula yang melarang aset kripto sebagai investasi.

Investopedia menyebutkan, sejumlah negara seperti Rusia, Vietnam, Bolivia, Kolombia, dan Ekuador melarang kripto sebagai alat transaksi dan investasi -terutama pada mata uang Bitcoin.

Enggak hanya itu, sejumlah negara seperti Nepal, Makedonia Utara, dan Turki juga melarang Bitcoin dan aset kripto lainnya secara langsung. Sedangkan Iran, meski melarang perdagangan mata uang kripto yang ditambang di luar negeri, pemerintahnya justru mendorong pertambangan Bitcoin dalam negeri yang menguntungkan biaya impor.

Gimana menurut kamu, Be-emers?