Meski Lengser dari Bursa, Emiten Bisa Relisting Saham. Apa Itu?

Relisting Saham. (Ilustrasi: Canva)

Relisting Saham. (Ilustrasi: Canva)

Like

Setelah dihapus dari bursa efek, suatu saham masih bisa dicatatkan kembali atau dikenal dengan relisting. Apa syarat relisting?

Di pasar modal, tepatnya bursa efek, bisa terjadi keadaan suatu saham dihapus pencatatannya atau dikenal dengan delisting. Setelah terkena delisting, tidak menutup kemungkinan saham tersebut bisa dicatatkan kembali di bursa atau dikenal dengan istilah relisting. 

Proses relisting juga sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dilansir dari OJK, Pencatatan Kembali (Relisting) adalah pencantuman kembali suatu Efek dalam daftar Efek yang tercatat di Bursa, setelah Efek tersebut dihapuskan pencatatannya di Bursa (Delisting).

Relisting menjadi ajang pembuktian bagi suatu emiten atau perusahaan bahwa mereka memiliki kinerja baik dan bisa mengatasi permasalahannya sehingga layak untuk dipertimbangkan dan dipilih kembali melalui bursa efek.
 

Syarat Relisting


Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang mengajukan permohonan relisting.
 

1. Minimal 6 Bulan



Perusahaan Tercatat yang sahamnya dihapuskan dari daftar Efek yang tercatat di Bursa, dapat mengajukan permohonan Relisting sahamnya kepada Bursa paling cepat 6 (enam) bulan sejak dilakukan Delisting oleh Bursa. 

Baca Juga: Perhatikan Risiko-Risiko Delisting Saham!


2. Pernyataan Pendaftaran Aktif


Syarat yang kedua adalah memiliki pernyataan pendaftaran yang sifatnya masih aktif. Pernyataan tersebut merupakan pernyataan yang disampaikan kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Pernyataan tersebut menjadi penanda bahwa perusahaan yang akan relisting merupakan perusahaan yang sudah bersih dan siap melantai kembali di Bursa Efek Indonesia.
 

3. Permasalahan Selesai dan Melunasi Kewajiban


Perusahaan yang delisting identik dengan adanya permasalahan internal. Ketika mengajukan permohonan relisting permasalahan tersebut sudah harus selesai. 

Perusahaan juga sudah harus melunasi kewajiban pembayaran yang belum dipenuhi ketika Perusahaan Tercatat efektif Delisting.
 

4. Tidak Memiliki Sengketa


Hal lain yang menjadi prasyarat selanjutnya untuk mengajukan relisting adalah perusahaan bebas sengketa hukum. Hal ini dibuktikan dengan adanya pernyataan resmi bahwa perusahaan tercatat bebas dari sengketa hukum. 

Pernyataan harus dinyatakan langsung oleh Direksi dan Komisaris perusahaan. Direksi dan Komisaris jugs harus memastikan bahwa perusahaan tidak sedang menghadapi masalah yang bisa berpengaruh terhadap keberlangsungan usaha.
 

5. Memiliki Komisaris Independen


Perusahaan yang berkembang besar dan mencatatkan efeknya di bursa pasti memiliki Dewan Komisaris. Salah satu syarat suatu saham bisa tercatat di bursa efek adalah memiliki komisaris independen.

Perusahaan yang tercatat dalam pasar modal harus memiliki komisaris independen dan harus memiliki suara minimal 30% atau 30 per seratus dari semua anggota Dewan Komisaris. Hal ini perlu dilakukan agar suatu perusahaan tidak kehilangan jati diri sebenarnya.

Baca Juga: Siap-Siap Amankan Aset, Lakukan Ini Saat Delisting Saham


6. Memiliki Komite Audit


Adanya Komite Audit menjadi prasyarat agar suatu saham dapat relisting di bursa. Komite Audit akan meminimalisir kecurangan karena laporan keuangan perusahaan akan dicek secara berkala dan terlihat apakah keuangan perusahaan tersebut sehat.

Mau tulisanmu dimuat juga di Bisnis Muda? Kamu juga bisa tulis pengalamanmu terkait investasi, wirausaha, keuangan, hingga lifestyle di Bisnis Muda dengan klik “Mulai Menulis”.

Submit artikelnya, kumpulkan poinnya, dan dapatkan hadiahnya!

Gabung juga yuk di komunitas Telegram kami! Klik di sini untuk bergabung.